KPK Berikan “Surat Cinta” Kepada Pemegang Aset Bandel

Aset daerah berupa kendaraan dinas roda 4 yang dikembalikan. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan memberikan “surat cinta” bagi yang belum mengembalikan aset kepada pemerintah daerah. Hal ini dikatakan Ketua Supervisi Pencegahan Wilayah VIII KPK RI, Maruli Tua, Rabu (9/10).

Maruli melanjutkan kepada siapa pun baik ASN, mantan ASN dan juga DPRD dimana memiliki kendaraan dinas namun penguasaannya tidak sah. Sebutnya, jika penguasaannya tidak sah maka akan ada akibat hukum.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang masih kurang paham juga nanti akan ada aparat dan dari kejaksaan yang akan mengirimkan “surat cinta” untuk yang masih menguasai untuk segera menyerahkan aset tersebut,” ucapnya.

Jelasnya, mindset yang ada sekarang yaitu aset pemerintah masih dianggap milik pribadi. Padahal, aset daerah harus digunakan untuk tujuan pembangunan.

Ia mengapresiasi pemerintah Provinsi Papua Barat dalam penertiban aset.  Meskipun belum seluruh aset yang ditertibkan tapi progresnya sudah cukup baik.

Total aset Pemprov PB sebanyak 1.177 unit kendaraan roda 4 namun yang baru dikembalikan 225 unit.

BPKAD PB diingatkan jangan cepat berpuas diri harus lebih aktif lagi. Sebagian aset yang ditertibkan, sudah dibuatkan surat kuasa khusus kepada kejaksaan.

Ini akan dimonitor dan dikoordinasikan lagi dengan kejaksaaan supaya bisa maksimal sebagai pengacara negara untuk penertiban.

“Sudah ada beberapa teladan nyata seperti dari Gubernur dan beberapa tokoh lainnya di Papua Barat terkait aset daerah ini. Masih akan ada gelombang untuk pengembalian aset, sehingga diharapkan agar dapat segera dikembalikan,” pungkasnya. (SM7)

Baca Juga:  Gelar Mapenta, Pemuda Katolik Kaimana Gandeng KP2KP dan Kejaksaan Negeri

Pos terkait