KPU Manokwari Ingatkan Ketua dan Sekretaris Partai Pengusul Hadir saat Pendaftaran Pasangan Bakal Calon

Manokwari – KPU Kabupaten Manokwari akan memulai tahapan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah pada 24 Agustus dengan mengumumkan pendaftaran dan syarat pendaftaran.

“Setelah itu selama tiga hari mulai 27-29 Agustus adalah pendaftaran pasangan bakal calon. Pada hari pertama pendaftaran pada jam kerja. Nanti di hari ketiga pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59. Setelah itu kita lakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan dokumen-dokumen pencalonan,” ujar Komisioner KPU Manokwari, Sidarman.

Bacaan Lainnya

Menurut Darman, ada dua hal yang harus terpenuhi pada saat pendaftaran pasangan baka calon yakni kehadiran pimpinan partai pengusul dan kelengkapan dokumen pendaftaran.

“Saat pendaftaran ketua dan sekretaris partai pengusul wajib hadir, tidak boleh diwakili karena kita akan konfirmasi sekaligus menandatangani beberapa dokumen. Setelah itu kita kasih tanda terima dokumen,” jelasnya.

Setelah dokumen pencalonan dinyatakan lengkap dan memenuhi semua syarat, lanjut Darman, KPU akan memberikan surat pengantar kepada pasangan bakal calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan pada 27 Agustus hingga 2 September 2024.

“Selanjutnya kita lakukan penelitian dan verifikasi. Jika ada yang kurang dikasih waktu untuk perbaikan,” ujarnya.

Dia menambahkan, KPU juga akan memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon termasuk dokumen-dokumen pencalonannya. (SM)

Baca Juga:  Berperan Tentukan Pemimpin Indonesia, Ketua KPU Manokwari Minta KPPS Bekerja Independen dan Berintegritas

Pos terkait