MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menetapkan syarat jumlah minimum bagi pemilih perseorangan, Sabtu (26/10).
“Iya, benar telah ditetapkan dalam rapat pleno. Dan dukungan minimum sebanyak 14.488 pemilih” ucap Muin saat dikonfirmasi terkait jumlah minimum dukungan bagi calon independen atau perseorangan, Senin (28/10).
Hal ini, jelas Muin sesuai dengan tahapan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 harus dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2019.
“Jumlah dukungan minimum bagi calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap terakhir yakni sebanyak 144.878 pemilih yang terdaftar dalam pemilih tetap pemilihan umum legislatif tahun 2019 lalu,” terangnya.
Lebih lanjut sesuai dengan tahapan, awal bulan bulan november mendatang hingga hari H pelaksanaan pemilu kepala daerah, KPU Manokwari akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tahapan pemilu.
“Kemungkinan yang pertama kali, kami akan melaksanakan sosialisasi kepada bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Manokwari yang nama namanya beredar di masyarakat maupun di media massa. Sosialisasi diprioritaskan kepada bakal calon tentang mekanisme pencalonan bagi bakal calon yang akan menggunakan jalur independen karena sesuai PKPU no 15 tahun 2019 , calon perseorangan sudah mulai menyerahkan syarat dukungan mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2020,” sebut Muin.
Terkait dengan calon perseorangan yang akan meminta dukungan masyarakat dapat menggunakan format dokumen dukungan. Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud dapat menggunakan formulir B.1 – KWK Perseorangan, format dukungan tersebut dapat diakses di website KPU.
Yaitu dokumen dukungan dimaksud berupa Surat Pernyataan dan dilampiri fotokopi Identitas Kependudukan (KTP Elektronik atau Surat Keterangan). Untuk mendukung hal tersebut, KPU Manokwari telah membuka Help Desk Pilkada Kabupaten Manokwari 2020 di kantor KPU Kabupaten Manokwari jika ada Pasangan Calon maupun tim sukses yang ingin berkoordinasi terkait tahapan pilkada.
Kembali ke jumlah minimum dukungan kepada bakal pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan, muin menambahkan bahwa jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimum di 50 persen distrik yang ada di kabupaten manokwari.
“Jadi, kalo di Kabupaten Manokwari ada 9 Distrik, berarti jumlah minimum dukungan adalah 14.488 pemilih yang tersebar minimum di 5 distrik,” tutupnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak telah dilaunching tanggal 23 September 2019 lalu dan akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Di Indonesia terdapat 224 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilu serentak. Untuk Papua Barat sendiri sembilan kabupaten yang akan melaksanakan pemilu serentak termasuk Manokwari. (SM1)