MANOKWARI – Berdasarkan undang-undang, pemilu dan pemilihan serentak ditetapkan pada tahun 2024.
Ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyikapi bergulirnya kabar di salah satu media online nasional yang menyebutkan Pemilu akan diundur dari tahun 2024 ke tahun 2027.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (17/8/2021), KPU mencantumkan beberapa poin untuk meluruskan pemberitaan ini.
KPU menegaskan sebagai lembaga penyelenggara pemilu, mereka taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
KPU selaku penyelenggara pemilu fokus pada tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.Sesuai aturan,KPU juga hanya dapat memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.
Terakhir, KPU menjelaskan bahwa dalam prosesnya, semua dilaksanakan dengan berkoordinasi dalam bentuk Tim Kerja yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Kesepakatan Tim Kerja Bersama menetapkan bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.
“Dalam hal ini, Pemilu direncanakan digelar pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024,” tutup KPU dalam siaran persnya. (SM)