MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuat keputusan nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan Umum Tahun 2024.
Keputusan tersebut ditanda tangani ketua KPU Ri Hasyim Asy’ari pada 5 November 2022. Dimana dalam lampiran tersebut menetapakn jumlah kursi angora DPR Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum Tahun 2024
Keputusan ini berdasarkan jumlah penduduk dimana saat ini jumlah penduduk Kabupaten Manokwari telah mencapai 200.785.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manokwari mengatakan jumlah penduduk Kabupaten Manokwari semester I tahun 2022 sebanyak 200.785 jiwa. Sesuai aturan yang berlaku, dengan jumlah tersebut kursi di DPRD sudah bisa bertambah dari 25 mejadi 30 kursi.
“Sekarang masih pakai yang 2019 itu sebanyak-banyaknya 25 kursi. Sesuai aturan, jumlah penduduk di bawah 200 ribu, maka kursi DPRD sebanyak 25. Di atas 200 ribu sampai 300 ribu, jumlah kursi 30. Jadi kita sudah boleh 30 kursi,” katanya.
Dia menambahkan, pada semester I tahun 2022 jumlah penduduk naik cukup signifikan. Kenaikan itu kurang lebih 8.300.
“Kenaikan ini bisa jadi ada kelahiran, bisa datang dari luar ke Manokwari, bisa juga yang nonaktif melakukan perekaman E-KTP,” pungkas Rustam. (SM)