Lantik Komisioner Komisi Informasi Papua Barat, Ali Baham Ingatkan soal Penyelesaian Sengketa Informasi

Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Komisioner Komisi Informasi Papua Barat periode 2024-2028.

Kelima anggota Komisi Informasi itu dilantik oleh Penjabat Gubernur, Ali Baham Temongmere, di ruang Multimedia Pantai 3 kantor Gubernur, Selasa (11/6/2024).

Daftar kelima nama di antaranya
Andi Saragih, Dadan, Henry Sitinjak, Samuel Sirken dan Siti Juleha Hindom.

Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, mengatakan pada era globalisasi dan reformasi birokrasi terjadi perubahan yang sangat cepat dalam sistem pemerintah Indonesia. Selain itu kran keterbukaan informasi bagi masyarakat terbuka, sehingga memiliki ruang memperoleh informasi dari badan publik pemerintah maupun badan publik non-pemerintah, baik dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya.

Keterbukaan informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yang transparansi. Di samping itu secara komprehensif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah
mengatur kewajiban badan/pejabat publik dan bagi lembaga masyarakat/badan publik non-pemerintah lainnya untuk dapat memberikan pelayanan informasi secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

“untuk itu, menjadi penting bagaimana perspektif keterbukaan informasi publik bagi penyelenggara pemerintahan di provinsi Papua Barat ini memiliki frame yang sama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga keterbukaan informasi publik dapat terlaksana secara terukur. Untuk membangun persamaan perspektif ini dapat dilaksanakan melalui kerja sama yang baik dari seluruh pihak terkait guna memantapkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik di provinsi Papua Barat,” Ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu tugas dan fungsi komisi informasi provinsi Papua Barat adalah menyelesaikan sengketa informasi publik antara pemohon informasi publik dengan termohon badan publik. Oleh sebab itu, dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi dilaksanakan melalui sidang ajudikasi nonlitigasi dan mediasi.

Baca Juga:  5 Jenazah Korban Pembakaran THM Double O Berhasil Diidentifikasi

“Bagi komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua Barat yang baru ini kami mengharapkan kinerja yang maksimal untuk menunjang keberhasilan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi publik,” terangnya. (SM) 

Pos terkait