DAP Wilayah III Doberay akan Bersama Orgenes Wonggor Perjuangkan Hak Kursi Ketua DPR Papua Barat

Manokwari – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay akan bersama-sama dengan caleg terpilih dari Partai Golkar, Orgenes Wonggor, untuk memperjuangkan haknya sebagai Ketua DPR Papua Barat. Sebab sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014, Orgenes Wonggor berhak menduduki kursi Ketua DPR Papua Barat periode 2024-2029.

Ketua DAP Wilayah III Doberay, Keliopas Meidodga, mengatakan Orgenes Wonggor adalah caleg partai Golkar peraih suara terbanyak pada Pileg 2024 yakni 11.075 suara, sehingga harus ditempatkan sebagai Ketua DPR Papua Barat.

Bacaan Lainnya

“Masa yang mau rebut posisi ini untuk duduk suaranya di bawah. Kalau di bawah kami akan protes itu, kami tidak mau terima. Tetap Orgenes Wonggor Ketua DPR Papua Barat. Tidak bisa diubah,” tegas Keliopas kepada media di kediamannya, Senin (22/7/2024).

Menurut Keliopas, dirinya menghargai dan mendukung semua orang, namun jika dilihat dari perolehan suara maka Orgenes Wonggor yang harus menduduki kursi Ketua DPR Papua Barat.

Dan Golkar, lanjut Keliopas, harus menaati aturan tersebut. Sebab jika tidak bisa menimbulkan kekacauan.

“Nanti kalau timbul kekacauan, masalah, siapa yang mau tanggung jawab, siapa mau selesaikan itu. Apa Golkar yang akan selesaikan atau partai mana. Ini aturan sudah menentukan (berdasarkan) perolehan suara tadi 11.075, suara sudah menentukan dia duduk di posisi Ketua DPR dan harus dihargai. Nanti ada waktu siapa juga yang meraih suara terbanyak dia yang duduk di posisi itu. Entah (nanti) orang Jawa kah, Ambon kah, siapa kah hasilnya yang menentukan,” tandasnya.

Baca Juga:  Sinergitas Kesbangpol dan Polri Tangani Konflik Sosial di Manokwari

Sekretaris DAP Wilayah III Doberay, Zakarias Horota, menyatakan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi
terbanyak pertama di DPRD provinsi. Dengan demikian, jelas bahwa Orgenes Wonggor adalah peraih suara terbanyak dari tujuh caleg terpilih lain dari partai Golkar.

“Maka tidak ada alasan apapun atas dasar kepentingan kelompok atau isu apapun, kami jelas menolak upaya-upaya pihak lain yang mencoba menyabotase apa yang menjadi hal konstitusional dari Bapak Orgenes Wonggor. Dan kami dewan adat akan tetap bersama Bapak Orgenes Wonggor mempertahankan hak beliau,” tegasnya.

Pihaknya, lanjut Zakarias, tidak ingin terjadi masalah kamtibmas di Manokwari ibukota provinsi Papua Barat akibat perebutan kursi Ketua DPR Papua Barat.

Sebab berkaca pada periode 2014-2019, kata dia, terjadi masalah kamtibmas di Manokwari karena masyarakat melakukan aksi menuntut agar Pieter Kondjol sebagai caleg peraih suara terbanyak dari partai Demokrat dilantik menjadi Ketua DPR Papua Barat.

“Sudah ada contoh kasus, sehingga kita jangan mengulangi lagu lama,” tegasnya.

Menurutnya, DAP Wilayah III Doberay akan mendukung caleg terpilih lain dari suku manapun untuk menduduki kursi Ketua DPR dan DPRD jika meraih suara terbanyak.

“Jadi silakan periode berikut baik sesama orang Papua maupun siapapun kalau suara terbanyak silakan,” pungkasnya. (SM7)

Pos terkait