MANOKWARI – Bupati Manokwari mengakui bahwa penyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2021 belum tepat waktu. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD berkenaan dengan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurut Bupati Manokwari, Hermus Indou, keterlambatan terjadi karena adanya perubahan dalam ketentuan perundang-undangan. Selain itu, konsistensi pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat dan ketentuan perundang-undangan yang saling terkait satu dengan yang lainnya dalam melaksanakan dan mengoptimalkan manajemen pemerintahan daerah secara menyeluruh yakni peraturan terbaru penyusunan LKPj.
Peraturan terbaru itu, menurut Hermus, adalah Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mesti dipelajari dan dipahami secara baik. Keterlambatan itu juga adanya agenda penyelesaian Renstra OPD.
“Di saat yang sama ada pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan daerah dan adanya agenda daerah lainnya, sehingga proses penyusunan dan penyampaian LKPj mengalami keterlambatan,” ujar Hermus pada pembukaan rapat paripurna DPRD tentang LPKj Pemkab Manokwari Tahun Anggaran 2021, Rabu (25/05/2022).
Hermus menambahkan, penyampaian LKPj merupakan agenda tahunan. Oleh karena itu, Pemkab Manokwari menyampaikan LKPj sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja Pemkab Manokwari pada Tahun Anggaran 2021.
Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Rumbruren, mengatakan bahwa penyampaian LKPj Bupati Manokwari Tahun Anggaran 2021 merupakan kewajiban dan amanat konstitusional bupati kepada DPRD. Hal itu diatur dalam Pasal 19 PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat
“Di mana tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran kepala daerah wajib melaporkan ke DPRD untuk dapat dipelajari dan dibahas oleh DPRD dalam kurun waktu 30 hari ke depan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.
Setelah dibahas, lanjut Rumbruren, akan disampaikan dalam suatu rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah dengan harapan dapat menjadi evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun anggaran berikutnya. Selain itu, sebagai refleksi dari nilai-nilai akuntabilitas dan sarana untuk menganalisis kondisi seputar permasalahan dan kinerja pemerintah daerah di tahun sebelumnya. (SM7)