JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menolak permohonan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk dipindahkan dari Rumah Tahanan (rutan) KPK ke rumah atau rumah sakit atau penahanan kota.
Kepala Bagian (Kabag) Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan alasan yang jelas untuk mengabulkan permohonan pemindahan penahanan tersebut.
“Dan juga berkenaan dengan permohonan untuk dialihkan penahanan itupun juga kami tolak karena memang tidak ada alasan untuk kemudian melakukan permohonan kepada hakim,” kata Iskandar saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023). Lebih lanjut, Iskandar mengatakan, meski keadaan Lukas Enembe sedang tidak sehat, tetapi Gubernur nonaktif Papua tersebut dipastikan selalu mendapatkan pelayanan kesehatan dari ahlinya.
“Dalam konteks keadaan seseorang sakit atau tidak sakit, layak atau tidak layak untuk dilakukan suatu tindakan, itu kita mengacu pada ketentuan ahli, dalam hal ini adalah dokter,” ujar Iskandar. Sejak awal proses penangkapan, Iskandar mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe sudah melalui dua tahap.
Pertama, saat transit di Manado dalam perjalanan menuju Jakarta untuk diperiksa tim KPK, pihaknya telah meminta keterangan kesehatan dari Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Manado. “Kita minta ahli dari Poltekkes Manado untuk melakukan pemeriksaan apakah yang bersangkutan bisa melanjutkan perjalanan. Dan dinyatakan bisa dilakukan perjalanan, sehingga proses berjalan di Jakarta,” katanya.
Selanjutnya, KPK merujuk Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk memastikan kembali bahwa politikus Partai Demokrat itu bisa melakukan proses pemeriksaan selanjutnya oleh KPK. Pihak RSPAD lantas mengecek kesehatan Lukas Enembe secara menyeluruh, tidak hanya memeriksa penyakit yang sedang diidapnya saja.
“Itu tadi disebutkan di situ (pokok perkara persidangan) ada dokter bermacam-macam, dokter jiwa, dokter jantung, dokter ginjal, dokter kanker, dan sebagainya,” ujar Iskandar.
Namun, Iskandar mengatakan, memang sebelumnya sempat dilakukan penahanan Lukas Enembe sebagai prosedur formal usai ditangkap.
Akan tetapi, pihaknya lantas mendapat jawaban dari dokter RSPAD agar Lukas melakukan rawat inap untuk bisa melanjutkan pemeriksaan oleh KPK. “Dokter menyatakan kesimpulannya to be interviewed. Jadi artinya bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan bisa dilakukan penahanan di rumah tahanan,” kata Iskandar.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta hakim mengabulkan permohonan agar kliennya dipindahkan dari rutan KPK ke rumah atau rumah sakit atau penahanan kota. “Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan pemohon pada rumah atau rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya,” ujar Petrus dalam sidang gugatan praperadilan Lukas Enembe melawan KPK di PN Jakarata Selatan, Senin (17/4/2023).
Tidak hanya itu, Petrus juga meminta hakim untuk mengeluarkan Lukas Enembe dari tahanan; melakukan rehabilitasi terhadap kliennya; menetapkan biaya perkara; dan menyebut segala keputusan penetapan kliennya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki hukum yang mengikat. Adapun gugatan yang didaftarkan Lukas Enembe pada Rabu (29/3/2023) ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Seperti diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada September 2022.
Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.(*)