JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun.
Dia akan digarap sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Ridwan Rumasukun, Plh Gubernur Papua,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (8/5/2023).
Selain Ridwan Rumasukun, tim penyidik juga memanggil Puttri Sultan (karyawan swasta) dan Nurwito (ajudan). Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi bagi Lukas Enembe.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp 1 miliar.
Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Baca Juga: Giliran Pengacara Jadi Tersangka, Inilah 6 Fakta Baru Kasus Lukas Enembe
Proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp 14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp 13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp 10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, dan menetapkan Lukas Enembe dengan bersama Rijatono Lakka sebagai tersangka pencucian uang.(*)