MANOKWARI – Masyarakat sekitar rumah susun (Rusun) milik Pemkab Manokwari di Bumi Marina, Kelurahan Amban, akhinrya menyetujui penggunaan fasilitas tersebut sebagai tempat karantina terpusat Covid-19. Persetujuan itu diberikan setelah tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat secara terang benderang mengenai kegunaan tempat karantina terpusat.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring, mengatakan, sesuai permintaan warga agar tim Gugus Tugas Covid-19 memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat, pihaknya sudah bertatap muka dan melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat sekitar.
Setelah memberikan penjelasan tentang Covid-19 dan manfaat tempat karantina terpusat, menurut Sembiring, masyarakat akhirnya memberikan persetujuan.
Meski sudah setuju, lanjut Sembiring, masyarakat meminta agar Gugus Tugas Covid-19 memasang profil tank, membagikan masker, dan hand sanitizer kepada warga. Permintaan tersebut disanggupi dan telah dilakukan pembagian masker kepada warga.
Kepada wartawan di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, Sembiring mengungkapkan, warga juga meminta agar rusun tersebut dipagar. Hal itu agar orang yang dikarantina tidak gampang keluar dan masuk ke rumah warga.
Menurutnya, warga meminta agar dibangun pagar tembok di rusun tersebut. Namun, pihaknya hanya bisa membangun pagar seng karena jika membangun pagar tembok butuh waktu.
Selain rusun di Bumi Marina, tambah Sembiring, pihaknya juga sudah mendapat persetujuan dari pejabat terkait dan Gubernur Papua Barat untuk menggunakan salah satu fasilitas Pemprov Papua Barat sebagai tempat karantina terpusat.
Namun demikian, pihaknya masih perlu turun untuk bertemu dan melakukan sosialisasi langsung juga dengan masyarakat sekitar. (SM7)