MANOKWARI – Masyarakat yang terkena dampak operasional PT SDIC meminta ganti rugi sebanyak Rp2 miliar. Tuntutan ganti rugi itu disampaikan dalam pertemuan mediasi di ruang Sasana Karya, kantor Bupati Manokwari, Senin (115/3/2021).
Pertemuan itu sebagai tindak lanjut dari pembukaan palang akses menuju lokasi penambangan kapur PT SDIC, Sabtu (13/3/2021). Pertemuan dipimpin langsung Bupati Manokwari, Hermus Indou, dihadiri masyarakat terdampak, Kepala Dinas Pertambangan Papua Barat, John Tulus; Wakapolres Manokwari, Kompol Andarias; serta Ketua DPRD Manokwari, Yustus Dowansiba. Hadir juga para pimpinan perangkat daerah Kabupaten Manokwari.
Perwakilan masyarakat terdampak, Nikson Demy, mengatakan, dampak yang dirasakan masyarakat bukan baru kali ini, tapi sejak awal beroperasinya pabrik semen PT SDIC. Namun baru kali ini ada reaksi dari masyarakat.
Menurutnya, Danau Warbideri di sekat Kampung Hinck tertimbun longsor akibat penambangan kapur PT SDIC. Selain itu, akibat tertutupnya danau, air meluap hingga ke permukiman warga, menggenangi rumah-rumah warga, termasuk sekolah dan kuburan.
Tak hanya itu, menurut dia, tanaman pertanian warga sekitar juga terkena dampak. Akibatnya, tanaman yang selama ini diandalkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tidak berproduksi lagi.
“Kami tuntut ganti rugi Rp2 miliar karena tanaman kami sudah banyakyang rusak dan tidak menghasilkan,” ujarnya.
.
Dia menegaskan, warga tidak menghalangi operasional pabrik semen, hanya saja perusahaan juga memberikan perhatian kepada masyarakat yang kini terdampak. Dia meminta perusahaan juga memberdayakan masyarakat setempat dengan mempekerjakan mereka di perusahaan tersebut.
Perwakilan masyarakat lainnya, Mualianus Dowansiba, mengatakan bahwa ada sejumlah kampung di Distrik Warmare dan Distrik Manokwari Selatan yang terkena dampak operasional PT SDIC. Hasil pertanian warga turun drastis, bahkan ada yang sudah tidak bisa berproduksi karena dampak perusahaan tersebut.
“Tanaman jangka pendek sampai jangka Panjang semua sejak 4-5 tahun ini tidak bisa dikonsumsi karena terkena polusi. Air yang dulunya jernih jjuga sekarang sangat keruh karena kapur,” ungkapnya.
Tak hanya itu, menurut dia, ada obat yang dipakai untuk menghancurkan batu kapur. Obat tersebut diduga beracun, sehingga jika terinjak akan berdampak pada Kesehatan warga.
“Ternak juga seperti sapi dan babi mati di areal perusahaan. Lewat momen ini kami sampaikan supaya pemda dan perusahaan bentuuk tim untuk mengkaji juga. Masyarakat juga perlu diberdayakan sebagai pekerja di perusahaan,” tegasnya.
Terhadap tuntutan masyarakat, Manajer PT SDIC, Mr. Chen melalui alih bahasanya, Tomy, menyampaikan prihatin atas apa yang menimpa masyarakat sekitar. Perusahaan, katanya, bersedia membayar ganti rugi.
Namun, lanjutnya, ganti rugi itu disesuaikan dengan standar pemerintah. Untuk itu, perlu dibentuk tim untuk melakukan kajian dan perhitungan kerugian masyarakat secara detail.
Mendengar tuntutan masyarakat dan tanggapan PT SDIC, Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyimpulkan bahwa pemerintah daerah tetap mendorong PT SDIC untuk melakukan ganti rugi sesuai standar yang berlaku secara umum dan sesuai aturann yang berlaku. Pemkab Manokwari, kata Hermus, juga akan bersinergi dengan Pemprov Papua Barat untuk membentuk dan menurunkan tim untuk melakukan inventarisasi semua kerugian masyarakat akibat operasional pabrik semen itu.
“Untuk dampak lingkungannya, khusus genangan air di danau pemda mendoronng perusahaan segera melakukan normalisasi supaya kalau curah hujan tinggi lagi beberapa hari ke depan tidak menyebabkan genangan di permukiman masyarakat,” ujarnya.
Hermus berharap masyarakat memberikan kemudahan kepada pihak perusahaan untuk tetap beroperasi agar produksi semen tetap lancer, sambal pemda berupaya bersama dengan pihak perusahaan akan melakukan upaya ganti rugi kepada masyarakat. Kesimpulan tersebut, menurut Hermus, sekaligus sebagai kesepakatan bersama kedua belah pihak.
Terhadap kesimpulan itu, masyarakat meminta agar ada “tanda jadi” dari pihak perusahaan agar masyarakat tidak melakukan pemalangan sambal menunggu pendataan dan ganti rugi kepada masyarakat. Pihak PT SDIC pun akhirnya menyepakati untuk memberikan tanda jadi sebesar Rp50 juta. Tanda jadi itu akan diserahkan besok, Selasa (16/3/2021) di Balai Kampung Hinck, Distrik Warmare. (SM7)