SUARAMANDIRI, – Foto Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menaiki motor gede (moge) bersama klub Blasting Rijder DJP, komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar viral di media sosial. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi teguran dan meminta Suryo Utomo menjelaskan sumber kekayaannya.
“Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN,” tuturnya dalam Instagram resminya @smindrawati, ditulis Senin (27/2/2023).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Suryo Utomo tercatat memiliki harta Rp 14,4 miliar. Dirinya tercatat terakhir melaporkan LHKPN pada 19 Februari 2022 lalu untuk periodik 2021.
Dari laporan tersebut, diketahui bahwa sebagian besar harta miliknya berupa aset tanah dan bangunan. Dirinya tercatat memiliki 13 aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 14,16 miliar.
Sejumlah asetnya tersebut tersebar di Kab/Kota Bekasi, Kab/Kota Jakarta Selatan, dan Kab/Kota Bogor. Selain itu Suryo juga tercatat memiliki 11 unit alat transportasi dan mesin berupa 5 unit motor dan 6 unit mobil dengan total nilai Rp 947 juta.
Suryo Utomo tercatat memiliki Mobil Toyota IST tahun 2004, Motor Honda Supra tahun 1997, Mobil Hyundai Tucson tahun 2014, Motor Yamaha tahun 2005, Mobil Suzuki Futura tahun 2008, motor Harley Davidson tahun 2003, motor Kawasaki ER6 tahun 2019, Motor Yamaha RX King tahun 1996, Mobil Jeep Willys tahun 1956, dan mobil Jeep Cherokee tahun 1997.
Ia juga memiliki aset kekayaan berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 1,54 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp 2,79 miliar. Di luar itu dirinya tercatat memiliki hutang senilai Rp 5 miliar. Dengan begitu, Dirjen Pajak Suryo Utomo memiliki harta kekayaan senilai Rp 14.452.944.568 (Rp 14,45 miliar).
Sebagai informasi, belakangan ini tengah ramai diperbincangkan terkait harta kekayaan milik para pegawai pajak. Hal ini dikarenakan banyak pegawai pajak yang dinilai memiliki gaya hidup mewah, termasuk Dirjen Pajak Suryo Utomo yang viral setelah beredar fotonya mengendarai moge bersama klub BlastingRijder DJP.
Sri Mulyani menilai bahwa hobi dan gaya hidup para pejabat mengendarai moge justru dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Bahkan, gaya hidup ini telah menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai pajak. Maka dari itu, ia meminta klub Blasting Rijder DJP untuk dibubarkan.
“Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge – menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” imbuhnya.
Walaupun moge tersebut didapatkan dari gaji resmi, Bendahara Negara itu menilai bahwa para pejabat yang mengendarai moge telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik.
“Mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik. Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” katanya.(*)