JAKARTA, – Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka suara dan menjelaskan data terkait impor emas batangan senilai Rp189 triliun di Ditjen Bea Cukai.
Sri Mulyani menjelaskan kronologis awalnya hingga tindak lanjut yang telah diambil.
“Di tahun 2016, tepatnya tanggal 21 Januari, pihak Dirjen Bea Cukai sudah menangkap dan menindak atas ekspor emas yang dilakukan PT X melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Sri Mulyani dalam rapat dengan DPR dan Menkopolhukam, Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Setelah ditangkap dan ditindak, Sri Mulyani mengatakan bahwa sudah dijalankan proses penyidikan hingga pengadilan.
“Sudah dari pengadilan negeri sampai turun putusan Mahkamah Agung (MA),” ucap Sri Mulyani.
Baca Juga: Ada ‘Kesaktian’ Anak Buah Menkeu Sri Mulyani di Kasus Bupati Meranti
Dia mengatakan, hasil putusan akhirnya adalah yang pertama, dua pelaku dilepas dari segala tuntutan hukum. Namun, putusan akhir kepada PT X selaku pelaku korporasi terbukti bersalah.
“Maka dari itu, PT X dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta, sesuai kasasi. Di MA kami masih menang,” kata Sri Mulyani.
Setelah proses pengadilan selesai, Bea Cukai bersama PPATK melakukan case-building atau pendalaman atas perusahaan-perusahaan terafiliasi.
“Dan juga memperketat pengawasan impor emas melalui jalur merah,” tandasnya.(*)