JAKARTA, – Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinyatakan turut bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi istri mantan Kadiv Propam Polri itu.
Saat mendengar vonis hakim, wajah Putri terlihat muram dan syahdu. Ia hanya bisa tertunduk lesu begitu dijatuhi hukuman 20 tahun bui.
Saat hakim akan membacakan amar putusan, Putri sempat diminta untuk berdiri dari kursinya. Putri terlihat menarik napas saat hakim menyatakan dirinya turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Sejak memasuki ruangan sidang dan mengikuti jalannya persidangan, wajah Putri tampak syahdu. Ia juga beberapa kali terlihat seperti menahan tangis usai divonis hukuman 20 tahun penjara.(*)