Naikan Harga Minyakita, Pengecer akan Dikenakan Sanksi Administrasi Hingga Cabut Ijin

MANOKWARI – Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sudah diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Untuk Manokwari HET Minyakita Rp14.200 per liter.

Terkait hal ini, Kepala Disperindag Manokwari, Yan Ayomi mengingatkan distributor dan pelaku usaha (pengecer) di Manokwari agar tidak menjual Minyakita melampaui HET.
Ia menuturkan sudah mendapat laporan adanya distributor maupun pelaku usaha yang menjual Minyakita dari HET.

“Kami sudah mendapat laporan dari masyarakat ada yang menjual Minyakita dengan harga RP17 ribu bahkan 19 ribu,” ungkap Yan.

Ia menyebut, jika distributor maupun pelaku usaha (pengecer) tidak menjual seuai HET maka sesuai permendag, pengecer dapat dikenakan sanksi.

Selain itu, Disperindag akan mengandeng pihak Satgas Pangan Polresta Manokwari untuk mengambil sampel minyakita untuk diperiksa apakah sesuai takaran atau tidak seperti yang terjadi di beberapa daerah lain. (SM)

Baca Juga:  Masyarakat Diminta Berikan Tanggapan dan Masukan Rekam jejak PPD Manokwari

Pos terkait