MANOKWARI – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, para aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik Natal dan Tahun Baru. Larangan mudik berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sekda Kabupaten Manokwari, Henri Sembiring, mengatakan Pemkab Manokwari akan menindaklanjuti instruksi Mendagri dengan menerbitkan edaran Bupati Manokwari. Namun edaran baru akan diterbitkan pada minggu ketiga Desember 2021.
“Untuk ASN, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, kita akan keluarkan edaran ketika dekat tanggalnya (waktunya). Sesuai Instruksi Mengdagri terkait Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, itu ASN dilarang mudik. Jadi semua pegawai negeri, ASN, kita melarang untuk mudik. Dan tidak akan mendapatkan izin kalau yang minta mudik,” ujar Sembiring di ruang kerjanya, Senin (06/12/2021).
Menurut Sembiring, edaran Bupati Manokwari sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 baru akan dikeluarkan pada minggu ketiga Desember 2021. Sebab, jika dikeluarkan sekarang akan terasa mubazir.
“Tetapi edaran terkait itu kita akan keluarkan di minggu ketiga bulan Desember ini, minggu depan akan dikeluarkan karena kalau dikeluarkan dari sekarang macam mubazir,” ujarnya.
Sembiring mengatakan, larangan mudik bagi ASN dimulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Selain itu, level PPKM Kabupaten Manokwari yang kini berada di level 1 juga akan dinaikkan ke level 3.
“Jadi diharapkan kepada ASN dan semua, ya nanti akan ada edaran bupati,” tandasnya. (SM7)