MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat sedang gencar memberikan bantuan tunai melalui program Tangan Kasih kepada ribuan pekerja formal dan informal. Setelah Manokwari lalu menyusul Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak yang menerima bantuan tersebut, diserahkan langsung Gubernur Papua Barat.
Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Musa Sombuk, mengatakan Ombudsman mendukung apa yang dilakukan pemerintah. Namun dirinya mengingatkan jangan sampai data tersebut berbuah dimana pekerja diaktifkan kembali seiring berjalannya tahapan adaptasi normal baru Covid-19 ditengah resiko penularan yang masih tinggi.
Musa berharap Pemerintah wajib memperhatikan langkah kedepan untuk mengantisipasi peningkatan kasus sehingga menyebabkan pemberhentian sementara aktifitas.
“Kalau kami kembali kepada penerima yang betul-betul bermasalah karena dampak dari Covid. Jika dari dunia usaha harus dibantu agar bertahan, kemudian dari sisi kelompok yang bukan dunia usaha tapi berputar pada dunia usaha harian,” pesannya.
Sesuai data yang dihimpun secara keseluruhan pekerja sektor formal di Provinsi Papua Barat mencapai 63.648 orang dengan jumlah perusahan 24.476. Dari data tersebut Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak dapat menjangkau semua pekerja, karena bantuan diberikan kepada pekerja informal yang merupakan tukang Ojek, supir, pedagang, petani/nelayan serta profesi mandiri lainnya.
Selanjutnya sesuai laporan saat ini jumlah pekerja formal yang Ter-PHK dan dirumahkan di Papua Barat berjumlah 6.534 orang. Melalui Program Tangan Kasih Pemerintah memberikan bantuan bagi pekerja formal dan informal sebesar Rp 600 Ribu/bulan,selama 3 bulan mulai bulan Mei hingga Juni 2020. (SM4)