Pandemik Covid-19, Bupati Larang Warga Bepergian Keluar Manokwari

MANOKWARI – Bupati Manokwari melarang warganya bepergian keluar Manokwari. Larangan itu tertuang dalm instruksi Bupati Manokwari tertanggal 28 Maret 2020.

Larangan ini menindaklanjuti pernyataan Gubernur Papua Barat tentang Tanggap Darurat Pandemik Covid-19.

Bacaan Lainnya

Sesuai instruksi tersebut, larangan tersebut berlaku mulai 30 Maret hingga 12 April 2020. Untuk warga Manokwari yang sementara berada di luar daerah, diminta untuk sementara tidak kembali ke Kabupaten Manokwari. (SM7)

Baca Juga:  Edaran Terbaru Bupati Manokwari, Pembatasan Operasional Pasar dan Tempat Usaha

Pos terkait