Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Tambrauw Memferivikasi Usulan Penetapan Wilayah Adat Marga Yessa dan Marga Manim-Manimbu-Makambak-Kasi

MANOKWARI, – Upaya perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw terus dikembangkan. Salah satunya melalui keberpihakan terhadap hak masyarakat adat atas sumber daya hutan.

Sebagai wujud komitmen politik, pemerintah Kabupaten Tambrauw melalui Panitia Masyarakat Hukum Adat terus bersinergi dalam percepatan hutan adat. Selanjutnya sesuai komitmen bersama pada kegiatan Workshop Penguatan Kapasitas Panitia MHA dan Evaluasi Kemitraan di Kabupaten Tambrauw pada 4-6 Juli 2024 dan Rapat Koordinasi Teknis Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Persiapan Verifikasi Teknis Usulan Penetapan MHA di Kabupaten Tambrauw pada 3 Agustus 2024, maka verifikasi usulan masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw dilakukan pada 16-19 Oktober 2024 di ibukota Fef dan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan oleh tim pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Tambrauw melakukan verifikasi dokumen dan verifikasi teknis lapangan terhadap usulan penetapan wilayah adat yang ajukan oleh 5 marga yaitu: marga Yessa di Suku Abun dan gabungan marga Manim-Manimbu-Makambak-Kasi di Suku Mpur. Kegiatan ini merupakan langkah layanan pemerintah daerah sebagaimana amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat.

Usulan penetapan Wilayah Adat Marga Yessa di Suku Abun mencakup area seluas 58.019 Ha yang terbentang di Distrik Kwor dan Distrik Abun. Sedangkan usulan dari Marga Manim-Manimbu-Makambak-Kasi seluas 67.216,6 ha yang mencakup wilayah Distrik Mubrani, Distrik Kasi dan Distrik Kebar Timur.

Baca Juga:  Bertemu Mendagri, Bupati Hermus Minta Fasilitasi Penyelesaian Empat Distrik dengan Kabupaten Tambrauw

Pada pembukaan kegiatan verifikasi, Pj Bupati Tambrauw yang diwakili Asisten II Sekda Kabupaten Tambrauw, Merina M. Kmurawak, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting karena peta tanah adat menjadi bukti pemilikan di masyarakat. Sekaligus akan mendukung pemerintah daerah dalam pembangunan dan promosi investasi.

Senada dengan Asisten II, Sekretaris Bappeda Kabupaten Tambrauw, menyampaikan bahwa saat ini sedang berjalan revisi dan penyusunan RTRW, termasuk di provinsi. Ada permintaan dan arahan dari pemerintah provinsi untuk memastikan ketersediaan data-data peta wilayah adat.

Oleh karena itu, kegiatan yang dilakukan ini sangat penting untuk mendukung penyusunan tata ruang.

Kegiatan berjalan lancar di hari pertama dan menghasilkan pembagian tim verifikasi teknis lapangan berdasarkan 2 lokasi yang akan dikunjungi. Tim verifikasi lapangan terdiri dari gabung staf dari organisasi perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Bagian Hukum, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Dan dalam kerjasama aktif dengan mitra-mitra pendamping yaitu WWF, Pioneer Papua, Meiy Mongka Papua, Aka Wuon, BRWA dan Samdhana Institute.

** Baca Juga: Festival Pesona Raja Ampat 2024; Edukasi Konservasi, UMKM Ekraf Lokal, Hiburan Rakyat, Hingga Peluncuran Buku Etika Berwisata

Kunjungan lapangan verifikasi teknis tersepakati dilaksakan pada tanggal 17-19 Oktober 2024, dengan target melakukan uji dan verifikasi dokumen data sosial serta data teknis batas dan tempat-tempat penting yang diusulkan. Tim terbagi menjadi 2 kelompok besar dengan komposisi yang berasal dari OPD teknis terkait maupun lembaga mitra pendamping masyarakat adat. Masing-masing tim menuju lokasi usulan di Kampung Womom, Distik Abun dan Kampung Arfu Distrik Mubrani sesuai dengan titik kumpul dan lokasi pemilik wilayah adat berada.

Baca Juga:  Kajati Papua Barat yang Baru Siap Laksanakan Kebijakan Jaksa Agung

Rangkaian kegiatan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan disupervisi oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang memiliki kapasitas dan tools mendukung pemerintah daerah dalam upaya-upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Rekomendasi hasil verifikasi dokumen dan hasil verifikasi lapangan secara resmi akan disampaikan kepada Bapak Sekda Kabupaten Tambrauw sebagai Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Tambrauw. Serta selanjutnya akan ditindaklanjuti ke penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Di kesempatan terpisah Prof. Dr. Sepus Fatem, M.Sc, akademisi Universitas Papua sekaligus Tim Ahli Bupati Tambrauw Bidang SDA dan MHA, mengatakan bahwa verifikasi yang diawali melalui lokakarya dan tinjauan lapangan merupakan langkah progresif dari Tim Sinergitas Kabupaten Konservasi dan Masyarakat adat untuk mengawal pencapaian road map pengembangan kabupaten konservasi dan Masyarakat adat.

“Kita sudah punya target bahwa di akhir tahun 2024, sekitar 5 wilayah adat marga di tetapkan oleh pemerintah kabupaten Tambrauw melalui SK Bupati Tambrauw. Proses selanjutnya akan diusulkan ke pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan KLHK guna penetapan hutan adat. Tentunya penetapan hutan adat akan dilalui melalui beberapa tahapan. Salah satunya berupa verifikasi actual kondisi lapangan, usulan luasan, tata batas maupun rencana bisnis yang akan dikembangkan oleh tiap marga pengusul oleh pihak kementrian, oleh sebab itu proses persiapan ditingkat bawah perlu dilakukan, termasuk verifikasi dan pemantapan data usulan ini,” papar guru besar bidang Kebijakan hutan dan konservasi Fakultas Kehutanan Unipa itu.

Menurut Prof. Fatem, salah satu faktor pendukung proses pengembangan pengakuan Masyarakat hukum adat di kabupaten Tambrauw yakni telah terbentuknya kemitraan yang cukup kuat antara pemerintah daerah dan lembaga non pemerintah maupun pihak perguruan tinggi khususnya Fakultas Kehutanan, Universitas Papua.

Baca Juga:  Buka Perdana di Manokwari, Indomaret Diserbu Pembeli

Visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tambrauw sangat kuat dan tegas dalam perlindungan sumberdaya alam dan pengakuan hak-hak masyarakat adat, tentunya ini menjadi modal utama dalam percepatan pembentukan perhutanan sosial di kabupaten Tambrauw, khususnya hutan adat. Pemerintah Kabupaten Tambrauw telah menetapkan dirinya sebagai Kabupaten Konservasi melalui Perda Nomor 5 Tahun 2018 dan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Regulasi ini telah mendorong komitmen bersama bahwa perhutanan sosial khususnya hutan adat menjadi pilihan utama di kembangkan di Kabupaten Tambrauw, skema perhutanan sosial lainnya untuk saat ini belum disetujui oleh Masyarakat adat dan pemerintah daerah,” tutup Prof. Fatem. (SM)

Pos terkait