Pemda Manokwari Selatan Gelar Rapat Bahas Hasil Pemancangan Batas Kawasan Hutan

Mewakili Bupati Manokwari Selatan, Asisten I Setda J.Adiri Mandowen membuka Rapat Bahas Hasil Pemancangan Batas Kawasan Hutan, Senin (16/8/2021).

MANOKWARI SELATAN – Guna memperoleh pengukuhan kawasan hutan melalui tata batas yang definitive Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari, Pemda Manokwari Selatan dan stake holder terkait menggelar rapat pembahasan hasil pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga kawasan hutan Kabupaten Manokwari Selatan, Senin ( 16/8/2021).

Hadir dalam rapat, Asisten I Setda Mansel, J.Adiri Mandowen, Kasubag TU Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari, Sekertaris Bappeda, Kepala Distrik Ransiki, Dataran Isim, Oransbari dan Tahota.

Asisten I Setda Mansel, J.A.Mandowen mengatakan kegiatan pemacanangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga kawasan hutan di Manokwari Selatan merupakan kegiatan pendukung atau awal dalam rencana kegiatan tata batas definitive sehingga diharapkan melalui kegiatan ini dapat memperlancar kegiatan tata batas definitive, terutama terhadap tuntutan hak atas tanah yang berada di dalam kawasan hutan baik yang datang dari masyarakat hukum adat maupun hak-hak pihak ketiga lainnya.

“Kita memaklumi bersama bahwa seiring dengan pertambahan penduduk, kebutuhan akan lahan oleh Pemerintah daerah dan masyarakat kian meningkat. Hal ini berdampak kian tingginya tekanan terhadap kawasan hutan. Namun di sisi lain, pembangunan daerah harus tetap menyeimbangkan aspek lingkungan guna keberlanjutan sumberdaya hutan sebagai sistem penyangga kehidupan,” katanya saat membacakan sambutan tertulis Bupati Manokwari Selatan.

Oleh karena itu, pelaksanaan pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga kawasan hutan adalah untuk mengetahui kondisi dan status lahan di dalam kawasan, terutama yang berbatasan dengan rencana trayek batas dan merupakan kegiatan proyeksi azimuth dan jarak dari peta ke lapangan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan sehingga mempunya kepastan hukum secara fisik di lapangan mengenai status, batas, letak dan luas.

Baca Juga:  Pengumuman Seleksi CPNS Mansel Menunggu Instruksi Pusat

“Kegiatan pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga mempunyai arti penting karena segala permasalahan dengan pihak ketiga akan diselesaikan sehingga pada waktu pelaksanaan tata batas definitive tidak ditemukan permasalahan yang berhubungan dengan penduduk atau masyarakat setempat maupun pihak ketiga,“ tuturnya.

Sementara itu, diketahui pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga yang dilaksanakan pada bulan Maret dan Juni 2021 di 5 distrik yakni Oransbari, Ransiki, Momiwaren, Tahota dan Dataran Isim dengan realisasi panjang 115.102,73 meter. (SM5)

Pos terkait