MANOKWARI – Warga pemilik hak ulayat lahan TPU Covid-19 Anday menuntut tambahan pembayaran atas lahan tersebut sebesar Rp 5 miliar. Mereka menilai Rp 600 juta yang sudah dibayarkan Pemkab Manokwari pada tahun 2003 terlalu kecil.
Tuntutan itu disampaikan warga saat hadir di halaman kantor Bupati Manokwari untuk menerima pembayaran kompensasi tanaman tumbuh di lahan TPU Covid-19 Anday, Rabu (5/8/2020). Pembayaran kompensasi itu pun akhirnya tidak terlaksana karena ditolak warga.
Pernyataan penolakan warga itu disampaikan perwakilannya, Zet Dowansiba. Usai membacakannya, pernyataan sikap warga itu diserahkan Zet Dowansiba kepada Asisten I Sekda Kabupaten Manokwari, Wanto.
Saat itu, Wanto didampingi Kepala Bagian Pertanahan Setda Manokwari. Turut hadir juga pada kesempatan itu adalah perwakilan dari Kodim 1801/Manokwari, perwakilan dari Polres Manokwari, dan MRPB.
Sementara itu, Kepala suku besar Mansim, Frans Mansim, mengatakan bahwa pengadaan tanah itu dilakukan pada tahun 2003 oleh Dominggus Mandacan yang saat itu menjabat sebagai Bupati Manokwari. Akan tetapi, pembelian tanah itu bukan pada pemilik sebenarnya.
“Bupati beli tanah di Anday, tapi beli salah, bukan pada pemilik lahan. Beli di Dominggus Dowansiba, tapi lahan itu bukan milik Dowansiba, tapi milik Mansim,” tegasnya.
“Ini jadi hutang. Kalau pemkab bertemu dengan masyarakat dan janjikan, harus ditepati supaya mereka mengiyakan dan serahkan lahan itu. Kalau tidak, mereka bisa tarik kembali lahan,” tambah Mansim.
Menanggapi tuntutan warga, Asisten I Sekda Manokwari, Wanto, mengatakan, tuntutan tambahan pembayaran Rp 5 miliar itu tidak bisa dipenuhi. Akan tetapi, pihaknya tetap akan menyampikannya ke pimpinan.
“Namun, komitmen dari Pemkab Manokwari, terutama almarhum Bupati Manokwari pada waktu itu bahwa aset yang sudah masuk dalam Simda Aset tidak akan diberikan kepada siapa pun kecuali kalau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” tandasnya. (SM7)