Pemkab Manokwari Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19

Ist.

MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari memperpanjang masa tanggap darurat akibat COVID-19. Perpanjangan kedua ini berlaku selama 14 hari terhitung 1 Mei 2020.

Hal ini tertuang dalam pernyataan Pemkab Manokwari yang ditandatangani oleh Edi Budoyo selaku Plh. Bupati Manokwari. Pernyataan tersebut tertanggal 1 Mei 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan itu juga disebutkan langkah-langkah yang wajib dilaksanakan. Di antaranya membatasi keluar dan masuk penduduk dari dan ke Manokwari.

Selain itu, membatasi alat transportasi keluar dan masuk Manokwari, kecuali kendaraan yang mengangkut sembako, BBM yang dikakukan oleh Dolog, Pertamina, agen penyalur sembako atau BBM, obat-obatan, dan alat kesehatan (alkes). (SM7)

Baca Juga:  Lepas Jamaah Calon Haji, Bupati Hermus: Pulang Nanti Harus Menjadi Contoh bagi Umat Lain

Pos terkait