MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari memperpanjang masa tanggap darurat akibat COVID-19. Perpanjangan kedua ini berlaku selama 14 hari terhitung 1 Mei 2020.
Hal ini tertuang dalam pernyataan Pemkab Manokwari yang ditandatangani oleh Edi Budoyo selaku Plh. Bupati Manokwari. Pernyataan tersebut tertanggal 1 Mei 2020.
Dalam pernyataan itu juga disebutkan langkah-langkah yang wajib dilaksanakan. Di antaranya membatasi keluar dan masuk penduduk dari dan ke Manokwari.
Selain itu, membatasi alat transportasi keluar dan masuk Manokwari, kecuali kendaraan yang mengangkut sembako, BBM yang dikakukan oleh Dolog, Pertamina, agen penyalur sembako atau BBM, obat-obatan, dan alat kesehatan (alkes). (SM7)