MANOKWARI – Pemerintah diminta menerbitkan surat permohonan restrukturisasi kredit bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Manokwari. Selain itu, permintaan kepada seluruh kantor cabang perbankan atau koperasi di Manokwari guna memberikan keringanan kredit kepada ASN selama enam bulan, terhitung mulai Mei hingga Oktober 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Manokwari, Norman Tambunan, Minggu (3/5/2020). Menurutnya, permohonan tersebut merupakan buntut dari pandemik Covid-19. Akibat pandemik COVID-19, seluruh sendi kehidupan masyarakat dibuat melambat, bahkan lumpuh dan imbasnya dirasakan nyaris seluruh elemen masyarakat, tak terkecuali ASN.
Dia menyebut permohonan itu lebih kepada beban pengeluaran yang ditanggung ASN selama pandemik COVID-19. Pengeluaran itu seperti untuk membeli suplemen, hand sanitizer, dan alat pelindung diri (APD).
“Dalam masa seperti ini (pandemik COVID-19) pengeluaran naik. Itu yang menjadi pertimbangan (meminta restrukturisasi),” bebernya.
Norman juga mempertanyakan surat yang telah dikeluarkan pemerintah daerah kepada perbankan dan lembaga leasing untuk merestrukturisasi kredit kepada para pengusaha.
“Apakah perbankan, leasing sudah melakukan itu sesuai ketentuan OJK karena sampai sekarang laporan dari masyarakat masih banyak yang menagih kepada para kreditur. Mohon masalah ini penting untuk segera dicarikan jalan keluarnya,” ujarnya.
Harusnya, lanjut Norman, setelah menerima surat pemda perbankan, leasing, dan lembaga pemberi kredit segera menindaklanjutinya.
“Contohnya dengan menyurati para kreditur. Sesuai ketentuan OJK kan jelas di situ ada poin-poinnya yakni penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau onversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara pembayaran pokok,” rincinya.
Dia mengemukakan, aturan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampak pandemik COVID-19. OJK, katanya, memberikan kewenangan tersebut kepada perbankan untuk menentukan kriteria kreditur yang dapat menerima perlakuan khusus ini.
“Contoh usaha transportasi Hilux. Rata-rata mereka pasti kredit mobil untuk usaha, sedangkan bisa dapat pembayaran kredit kakau bisa narik penumpang. Dengan adanya penutupan akses ke Mansel (Kabupaten Manokwari Selatan) dan Pegaf (Kabupaten Pegunungan Arfak) mereka sekarng pusing, maka tolong perbankan melihat ini,” tukasnya. (SM7)