Manokwari – Sejauh ini KPU Kabupaten Manokwari belum menerima tim atau utusan bakal calon independen (perseorangan) yang mengecek persyaratan dukungan minimal dan syarat lain terkait bakal calon perseorangan di Pilkada Manokwari.
Namun, KPU telah menetapkan syarat dukungan minimal bakal calon independen di Pilkada Manokwari tahun 2024 sebesar 13.813.
Komisioner KPU Kabupaten Manokwari, Sidaarman, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyatakan ada atau tidak bakal calon perseorangan di Pilkada Manokwari. Sebab tahapannya baru dimulai pada 5 Mei 2024.
“Kita terus sosialisasi terkait bakal calon perseorangan, sampai sekarang kita masih menunggu, sehingga belum bisa dikatakan ada atau tidak karena memang baru dimulau 5 Mei 2024. Jadi kita masih tahap sosialisasi, ya kita tunggu,” ujarnya, Senin (29/4/2024).
Prinsipnya, kata Sidarman, KPU Manokwari menunggu. Jika ada bakal calon perseorangan yang mendaftar akan diterima.
Dikatakannya, syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan adalah 10 persen dari DPT Pemilu terakhir.
“Jadi kalau DPT Manokwari kan 138.128. 10 persen kita sudah terbitkan SK untuk syarat minimal pencalonan itu di angka 13.813,” ungkapnya.
Sidarman mengatakan, bila bakal calon perseorangan menyerahkan syarat dukungan minimal dan setelah diverifikasi oleh KPU memenuhi syarat, baru akan masuk ke tahap selanjutnya yakni pendaftaran.
“Memang itu (pendaftaran) di bagian terakhir setelah semua verifikasi syarat dukungan minimal terpenuhi baru masuk ke proses pendaftaran. Untuk bakal calon perseorangan didahului dengan penyerahan syarat dukungan minimal. Pemenuhan syarat dukungan minimal itu dimulai 5 Mei,” ujarnya.
Dia menambahkan, KPU Manokwari telah membuka help desk Pilkada, namun sampai sejauh ini belum ada bakal calon perseorangan yang datang meminta informasi mengenai syarat dukungan minimal dan lain-lain. (SM)