Perbup Pengalokasian 10 Persen APBD untuk Pembangunan Bidang Keagamaan Disahkan setelah Lebaran

Bupati Manokwari memberikan sambutan, sebelum menyerahkan secara simbolis insentif bagi imam dan marbot masjid di ruang Sasana Karya kantor Bupati Manokwari, Rabu (12/5/2021).

MANOKWARI – Peraturan Bupati (Perbup) Manokwari terkait pengalokasian anggaran 10 persen dari APBD untuk pembangunan bidang keagamaan akan disahkan setelah Idul Fitri. Perbup tersebut akan menjadi acuan pengalokasian anggaran untuk penyelenggaraan pembangunam bidang keagamaan.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan, Pemkab Manokwari di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Bupati, Edi Budoyo, dalam melaksanakan visi dan misi pembangunan khusus di bidang keagamaan berupaya menatanya agar lebih berkualitas, terutama dalam membeikan pelayanan kepada seluruh umat beragama.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, kebijakan pokok tahun ini adalah menerbitkan Perbup tentang Alokasi 10 Persen APBD untuk Pembangunan Bidang Keagamaan.

Menurut Hemus, fokus pengalokasian 10 persen APBD untuk pembangunan bidang keagamaan yakni peningkatan kesejahteraan pemuka agama. Rumah para pemuka agama yang tidak layak juga akan diupayakan secara bertahap.

“Ini supaya sebagai utusan Allah bisa dapat memberi pelayanan maksimal kepada umat,” ujar Hermus, sesaat sebelum menyerahkan secara simbolis insentif bagi imam dan marbot masjid di ruang Sasana Karya kantor Bupati Manokwari, Rabu (12/5/2021).

Pengalokasian 10 persen APBD untuk pembangunan bidang keagamaan, kata Hermus, juga untuk memberikan penguatan kepada semua lembaga sosial keagamaan untuk semua agama.

“Juga fokus pada hari-hari besar keagamaan untuk semua agama, serta membina kegiatan kerohanian semua agama,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Hermus, pelaksanaan ziarah rohani, umroh, dan ibadah haji. Di samping itu, membantu membiayai pendidikan khusus bidang keagamaan serta penyediaan sarana prasarana keagamaan seperti membantu pembangunan rumah ibadah.

Baca Juga:  Sejumlah Ruas Jalan di Manokwari Diperlebar Menjadi 33 Meter, Pemerintah Harapkan Dukungan Warga Terdampak

Karena itu, tambah Hermus, sesudah Idul Fitri, perbup tersebut akan disahkan.

“Sesudah lebaran kita akan sahkan perbup ini dan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pembangunan bidang keagamaan,” tandasnya. (SM7)

Pos terkait