WAISAI, RAJA AMPAT – Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Pusat melalui Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi, Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Tim PPBdes Kabupaten Raja Ampat, menyelenggarakan kegiatan Workshop dan Verifikasi Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Kampung, Kelurahan dan Distrik di Kabupaten Raja Ampat yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Raja Ampat, Selasa (09/12/2025)
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh perwakilan Kampung dan Distrik se-Kabupaten Raja Ampat ini, yakni 117 Kampung dan 4 Kelurahan serta 24 Distrik ini bertujuan untuk pertama adalah pelaksanaan penegasan dan penetapan batas antar kampung sesuai dengan kaidah-kaidah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kedua, hasil verifikasi teknis kemudian akan dilengkapi dengan kajian yuridis yang akan menghasilkan produk hukum yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan pemerintah Desa ataupun Kelurahan, ketiga produk hukum dari kegiatan penegasan dan penetapan batas Desa ini akan memberikan kepastian hukum dan juga penjelasan.
Mewakili Bupati untuk membuka kegiatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Raja Ampat, Syaiful Sangaji menyampaikan bahwa penegasan dan penetapan batas desa ini adalah kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa dan peraturan perundangannya, dimana kegiatan ini bukan sekedar urusan teknis administratif melainkan pondasi penting bagi kepastian hukum wilayah administrasi untuk pencegahan konflik batas antara desa dan perencanaan pembangunan yang akurat bagi Kabupaten Raja Ampat.
Menurutnya, dengan kondisi geografis kepulauan yang unik menjadi tantangan khusus dalam penetapan batas desa. Wilayah yang terdiri dari ribuan pulau juga teritorial laut serta aktivitas yang terbatas, memerlukan pendekatan khusus dan teknologi yang tepat dalam proses verifikasi teknis ini.
“Saya berharap seluruh peserta khususnya pemerintah Distrik dan Kampung dapat memahami secara komprehensif tentang regulasi, metodologi dan prosedur teknis penetapan batas desa, karena pemahaman yang baik akan mempermudah proses verifikasi yang dilaksanakan di lapangan,” ujar Syaiful Sangaji.
Ia pun berpesan, kepada seluruh kepala kampung untuk mengingatkan pentingnya berpartisipasi aktif dalam proses ini, serta hadir dan terlibat langsung, agar turut memastikan bahwa batas-batas yang ditetapkan sesuai dengan titik koordinat dan kondisi historis geografis dan kesepakatan masyarakat setempat. Ia pun menekankan pentingnya musyawarah dan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan batas antar desa jika terdapat perbedaan pendapat dan klaim wilayah maka diharapkan dapat diselesaikan secara bijaksana melalui dialog dan mediasi untuk menghindari konflik yang dapat merusak keharmonisan dan merusak hubungan antar warga dan antar kampung.
Tak lupa, ia pun menyampaikan kepada tim teknis verifikator dan fasilitator, agar pelaksanaan verifikasi lapangan dilakukan dengan profesional objektif dan transparan. Gunakan peralatan dan teknologi yang tepat, dan libatkan semua pihak yang berkepentingan dan dokumentasikan setiap proses dengan baik untuk legalitas dan arsip dokumen daerah.
“Keberhasilan program ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas perencanaan pembangunan desa, pengelolaan aset desa, menyelesaikan konflik agraria, serta pelayanan administrasi kepada masyarakat, karena masyarakat desa yang memiliki kepastian batas wilayah, adalah desa yang siap membangun masa depan yang lebih baik,” tutup Syaiful Sangaji. (SM14)







