Manokwari – Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Perwakilan Papua Barat menyosialisasikan UU Otonomi Khusus (Otsus) kepada pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab Manokwari, Rabu (20/2/2023).
Saat membuka kegiatan tersebut, Sekda Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring, mengatakan bahwa sosialisasi UU Otsus sangat penting untuk membangun pemahaman masyarakat dan aparat pemerintah yang menjadi penerima manfaat dari kebijakan otonomi khusus.
Menurut Sembiring, UU Otsus pada dasarnya merupakan pemberian wewenang yang luas bagi Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan otonomi khusus antara lain meningkatkan taraf hidup masyarakat, mewujudkan keadilan, penegakan hak asasi manusia, supremasi hukum dan demokrasi, serta pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua dan penerapan tata kelolanya.
“Dalam rangka mendukung sosialisasi dimaksud ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan antara kepada masing-masing pimpinan dan seluruh staf perangkat daerah untuk dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik kemudian mempelajarinya dalam hal pengambilan kebijakan,” tegasnya.
Sembiring juga berharap kegiatan tersebut dapat terus dilaksanakan untuk meng-update regulasi dan kebijakan-kebijakan nasional secara terus-menerus. (SM7)