MANOKWARI – Polda Papua Barat melalui Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) berhasil membongkar jaringan sindikat perdagangan senjata api (Senpi) dengan jaringan dari Filipina, Manado dan Papua. Dalam kasus ini, Ditkrimum menangkap 3 orang tersangka masing-masing berinisial SM, RB, dan KS.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat jumpa pers bersama awak media, membeberkan penangkapan terhadap ketiga tersangka ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian Timsus mulai mendalami informasi tersebut dan mengejar para tersangka, yang mana dimulai dari penangkapan tersangka berinisial SM di sekitar lokasi PLTD Sanggeng.
Dari hasil interogasi tersangka SM, tim langsung bergegas untuk meringkus tersangka kedua yakni RB yang datang dari Kota Manado, menuju Bandar Udara Rendani Manokwari. Setelah menangkap RB di pintu kedatangan Bandara Rendani. Bermodalkan informasi dari RB, tim kembali meringkus satu tersangka berinisial KS di kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur.
“Timsus Polda Papua Barat telah mengamankan pelaku SM yang di duga kuat memiliki, menyimpan dan memperjual belikan senjata api pada 3 November 2020 sekira pukul 06.30 WIT di samping PLTD Sanggeng, jalan menuju BLK. Pada jumat tanggal 6 Oktober 2020 tim menangkap RB di pintu kedatangan Bandara Rendani Manokwari sekitar pukul 13.20 WIT. Di hari yang sama, tersangka KS juga di ciduk Susweni-Manokwari,” tutur Kapolda Papua Barat, Selasa (17/11/20).
Dari tangan ketiga tersangka, tim berhasil menyita barang bukti berupa 6 pucuk senjata pabrikan laras pendek (Pistol) berbagai jenis dan 45 butir amunisi berbagai ukuran. Para pelaku sindikat perdagangan senjata api ini memiliki modus operandi yakni untuk mencari keuntungan dan untuk menjaga diri serta untuk mas kawin.
“Barang bukti ada 1 pucuk pistol kaliber 45 Nomor 4N312 Govermenat model Cold Automatic, 1 pucuk pistol Armscor 45 warna hitam silver nomor 055330, 1 pucuk pistol Coli Nomor MFG.CO HARI FOTO U.S ARMY, 1 pucuk pistol jenis Revolver di duga Taurus, 2 pucuk pistol jenis Taurus dan Colt. Sementara 45 butir amunisi terdiri dari 39 butir kaliber 45 dan 6 butir kaliber 38. Uang tunai Rp. 350.000, 1 buah tas warna coklat, 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 unit HP merk Nokia warna putih beserta kartunya, 1 unit HP merk Nokia warna merah muda beserta nomornya. 1 buah buku tabungan milik RB, 1 lembar Boarding Pass milik RB dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam,” terang Irjen Pol Tornagogo.
Hingga kini Ditkrimum masih mendalami modus operandi lain dari ketiga tersangka. Selain itu, Timsus juga masih memburu tersangka lain yang telah berhasil membeli senjata api dari jaringan tersebut. Pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yakni UU Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat(1), dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (SM3)