KOTA SORONG – Polda Papua Barat Daya melalui Reserse Kriminal Khusus mengamankan 12 orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw Papua Barat Daya, Minggu (11/01/2026). Penindakan dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal yang kembali beroperasi di wilayah tersebut.
Sebelumnya, kepolisian telah memberikan imbauan dan memasang plang larangan penambangan sejak November 2025. Namun, aktivitas tersebut tetap berlanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Iwan Manurung, menjelaskan tim menemukan tiga camp yang aktif beroperasi, dengan setiap camp terdiri dari dua hingga tiga orang.
“Kami mengamankan 12 orang tersangka yang saat ini ditahan di Polres Sorong. Mereka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya pada Senin (12/01/2026).
Polisi juga menyita barang bukti berupa emas dengan perkiraan berat lebih dari 50 kilogram (yang akan ditimbang di pegadaian dan diperiksa kadarnya di Laboratorium Forensik Jayapura), serta alat tambang seperti mesin dompeng, alkon, dan selang-selang.
Diketahui para pelaku bukan Orang Asli Papua; sebagian lahir di Sorong dan mayoritas berasal dari luar Papua. Hasil tambang direncanakan akan dijual ke luar daerah seperti Makassar, meskipun belum ada yang terjual tahun ini. Plang larangan telah dipasang kembali dan lokasi disegel. Polisi akan mengirimkan SPDP ke kejaksaan serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait status perizinan wilayah.
“Ke depan, kami akan terus melakukan patroli dan tindak lanjut jika ada laporan kembali,” tegas Iwan. (SM)





