Dorong Peningkatan PAD, Pemkab Raja Ampat Sosialisasikan Perbup 33 dan 34 / 2025 

Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam saat memimpin pertemua sosialisasi Perbup nomor 33 dan 34 tahun 2025 di Aula Wayag, Rabu (07/01/2026)

WAISAI, RAJA AMPAT – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mensosialisasikan tentang Peraturan Bupati (Perbup) nomor 33 dan 34 tahun 2025 yang mengatur tentang tarif baru dan tata cara registrasi bagi wisatawan khususnya melalui website SIPARI. Pertemuan sosialisasi yang mengundang para stakeholder dan para pihak yang berhubungan dengan pengelolaan dan pelayanan pariwisata dilaksanakan di Aula Wayag Kantor Bupati Raja Ampat, Rabu (07/01/2026)

Dalam sambutan awalnya, Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam menyampaikan bahwa dua Perbup yang disosialisasikan ini selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga dimaksudkan untuk memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepada masyarakat Raja Ampat, khususnya masyarakat sekitar objek wisata yang didalamnya telah turut menjaga dan melestarikan keindahan alam Raja Ampat.

Bacaan Lainnya

“Saya juga minta untuk pelaku usaha wisata untuk mendukung koperasi-koperasi dan BUMDes di Kampung-kampung lokasi wisata untuk pengembangan dan pemberdayaan usaha lokal, sehingga tumbuh bersama dalam peningkatan ekonomi,” ujar Bupati

Bupati pun menjelaskan, bahwa dirinya telah melakukan audiensi langsung terkait perlunya kebijakan khusus berupa pelimpahan kewenangan dalam koridor Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten untuk terkait pemanfaatan potensi pariwisata, sebagai dasar dua Perbup ini.

“Sehingga hari ini kita sosialisasikan tentang tata cara dan tarif baru retribusi trmpat rekreasi dan pariwisata Raja Ampat,” jelas Bupati

Berikut menambahkan, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, Ellen Risamasu ST, MT menjelaskan bahwa dua Perbup, yakni nomor 33 tahun 2025 Tentang Tata cara Registrasi dan Pembayaran Retribusi Wisata secara elektronik bagi Wisatawan, lalu Perbup nomor 34 tahun 2025 Tentang Perubahan Tarif tempat Retribusi Rekreasi dan Pariwisata bertujuan untuk memastikan pengelolaan pariwisata Raja Ampat berjalan tertib, adil, dan berkelanjutan, serta seluruh wisatawan dan pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan registrasi dan retribusi resmi yang berlaku melalui website SIPARI, dimana secara ringkas, wisatawan Mancanegara sebesar Rp. 1.000.000/orang, wisatawan Domestik sebesar Rp. 300.000 /orang, dan bebas biaya bagi anak-anak dibawah 12 tahun.

Baca Juga:  Forum Konsultasi Publik RPJMD tahun 2025-2029, Bupati Raja Ampat Buka Ruang Saran, Kritik dan Masukan

“Data dan retribusi ini digunakan untuk pembangunan daerah, pengelolaan destinasi, dan konservasi Raja Ampat,” jelas Ellen Risamasu. (SM14)

Pos terkait