Manokwari – Terduga Pelaku ujaran kebencian berinisial ES telah diamankan di Polres Manokwari. Saat ini terduga pelaku menjalani pemeriksaan di ruangan Tipidter, Jumat (04/03/2022).
“Hari ini, terduga pelaku sudah kita amankan di Polres Manokwari. Dan sekarang akan dilakukan pendalaman kasus ujaran kebencian,”kata Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama kepada wartawan.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Manokwari akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Untuk kasus ini 4 orang telah di mintai keterangan.
“Jadi kita akan dalami kasusnya dalam satu atau dua hari melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku ES. Karena kita mau mencocokkan semua keterangan saksi- saksi serta keterangan dari terduga ES,”katanya.
Setelah mengetahui terduga pelaku ES berada di Kampung Wapoga, Kapolres Manokwari melakukan komunikasi dengan Kapolres Waropen untuk menghadirkan bersangkutan.
“Kemudian Kasat Reskrim Polres Waropen mendatangi Wapoga dengan menggunakan speed habis dari Wapoga kemudian ke Waropen kemudian tim penyidik Polres Manokwari tiba Polres Waropen membawa terduga pelakunya. Hari ini pelaku tiba di Manokwari dengan KM Kapal Labobar di dampingi orang tuanya,”ungkapnya.
Kalau penahanan belum, namun kita amankan dulu bukan penahanan untuk di mintai klarifikasi atas unggahan ujaran kebencian tersebut.
“Dari keterangan kita cocokan keterangan antara saksi- saksi maupun terduga pelaku. Kalau memang ini, kita akan gelar perkara. Jadi saya harap kepada masyarakat suku Arfak agar tetap tenang dan percayakan kepolisian menangani kasusnya,”tandasnya. (SM)