MANOKWARI – Satuan Reserse Narkoba bersama Team Khusus Polresta Manokwari berhasil mengungkap tindak pidana pangan minuman keras jenis Cap Tikus (CT) di Jalan Manokwari – Bintuni Kampung Warnyeti Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari, Senin (9/3/2026).
Penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari penyelidikan dan profiling petugas mengrebek dan mengamankan tiga (3) tersangka berinisial A.H, 21 tahun, B.A.S, 23 tahun, S, 34 tahun beserta barang bukti.
Dari lokasi tersebut, disita 14 barang bukti dan peralatan penyulingan tradisional, antara lain 4 drum warna biru, 4 jerigen warna putih kapasitas 5 liter yang diduga berisi miras jenis cap tikus (CT),1 buah jerigen warna putih di duga berisi bahan fermentasi, 3 buah kompor hock ukuran besar, 3 buah dandang masak beserta penutup yang telah di modifikasi, 3 buah pipa plastik warna hitam yang telah dimodifikasi , 1 unit handphone merek Oppo A51 dan barang bukti lainnya.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, S.t.r.k., SIK menyampaikan pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara rutin guna menekan peredaran miras lokal yang meresahkan masyarakat.
“Minuman keras dapat merusak organ tubuh yang permanen dan kematian serta beresiko mengalami kecanduan, gangguan mental dan masalah sosial yang signifikan,serta tidak mampu mengendalikan tindakan yang dilakukannya sehingga terjadinya konflik,” ungkapnya.
Polresta Manokwari meminta dukungan dan kerjasama dari masyarakat Manokwari sehingga bersama dapat mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). (SM)






