Presiden Jokowi Minta Mahfud MD Kaji Putusan MK Perpanjang Jabatan Firli Cs di KPK

JAKARTA, – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk.
Jokowi mengatakan belum mau berkomentar sebelum ada laporan dari hasil kajian Mahfud.

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Bacaan Lainnya

Jokowi pun enggan menjawab saat ditanya pendapat mengenai putusan itu. Ia malah mengulang jawaban sebelumnya.

“Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja,” ucapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pasal masa jabatan pimpinan KPK. Dengan putusan itu, masa jabatan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.

Putusan itu pun berlaku untuk pimpinan KPK saat ini, sehingga Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya akan diperpanjang masa jabatannya.

Sementara itu, pemerintah belum bersikap setelah ada putusan tersebut. Wamenkumham Eddy Hiriej menyebut akan ada keppres mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Meski demikian, keppres itu belum kunjung terbit. Mahfud yang juga dikenal sebagai eks Ketua MK beberapa waktu lalu malah mengaku belum membaca putusan tersebut.(*)

Pos terkait