Kaimana – Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Juga Surat Keputusan KPU Kaimana Nomor 622 Tahun 2024 tentang Jumlah syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan sebanyak : 4.353 dan Minimal Persebaran di 4 ( empat ) Distrik di wilayah Kabupaten Kaimana.
Ketua KPU Kaimana, Chandra Kirana, mengatakan pendaftaran dibuka sejak 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIT.
Sampai dengan tanggal berakhirnya batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan dari Bacalon perseorangan yakni tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIT terdapat satu bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan.
“Ada satu bakal pasangan calon yang serahkan syarat dukungan yaitu Abdul Rahim Furuada sebagai bakal calon bupati dan Luther Rumpombo, bakal calon wakil bupati dengan Akronim RAMBO. Penyerahan dokumen syarat dukungan dilaksanakan pukul 15.44 WIT di Kantor KPU Kabupaten Kaimana alamat Jalan Utarum Bantemi,” jelasnya.
Kirana menambahkan, jumlah dokumen syarat dukungan yang diserahkan sebanyak 5.269 dengan sebaran berada di 7 Distrik.
“Selanjutnya KPU Kabupaten Kaimana akan melakukan verifikasi Administrasi mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 29 Mei 2024,” pungkasnya. (SM)