MANOKWARI – Pemilik Akun Facebook Bunaibo Keiya,berinisial EK (36) akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian dalam ini Satgas Nemangkawi,akibat dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada salah satu pejabat Polri asli Papua yakni Komjen.Paulus Waterpau.
Penangkapan terduga EK berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP/118/IV/2021/Papua/Res. Jayapura, Tanggal 05 April 2021 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Eleltronik (ITE), Kamis (15/4/2021).
Hal itu dibenarkan Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusi.Penangkapan terhadap terduga pemilik akun facebook Bunaibo Keiya yang berinisial EK (36),terjadi pada hari Senin Tanggal 12 April 2021 sekitar pukul 14.30 WIT di Jayapura, Papua.
“Pelaku membuat postingan dimedia sosial facebook yang diduga berisi muatan ujaran kebencian terhadap SARA dengan menggunakan handphone miliknya agar orang lain bisa melihat dan membaca ungkapan rasa kebenciannya,” tutur Kombes Pol.M Iqbal Alqudusi.
Lanjut Kasatgas Humas Nemangkawi, Adapun postingan dari terduga Inisial EK (36) yaitu, pada tanggal 15 November 2020 sekitar pukul 01.00 WIT terduga membuat postingan di media sosial facebook Bunaibo Keiya,yang berisi foto Komjen. Drs. Paulus Waterpauw dengan caption ‘Orang Ini lebih baik cincang dengan kampak boleh’.Ironisnya postingan tersebut berlanjut pada tanggal 27 Maret 2021 lalu.
“Kemudian pada tanggal 27 maret 2021 pelaku kembali memposting tulisan yang memuat ujaran kebencian dengan kalimat ‘Teroris sejatinya kelompok yang membunuh warga sipil, kenyataannya warga sipil papua biasa ditembak mati itu oleh TNI POLRI, TNI-POLRI yang TERORIS,juga ada beberapa lagi postingan pelaku yang diduga berisi ujaran kebencian yang dapat menimbulkan terjadinya perpecahan antar individu maupun kelompok masyarakat,” tambahnya.
Lanjut Kombes Pol.Iqbal,dari tangan terduga pelaku Satgas Nemangkawi mengamankan barang bukti 4 (Empat) lembar gambar hasil screnshoot postingan facebook dengan nama akun Facebook Bunaibo Keiya yang diduga berisi ujaran kebencian, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A5s warna biru metalik no nomor Imei 1 : 863114048019975 dan Imei 2 : 8631140480199671, 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel dengan nomor : 081247760406 dan 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun Bunaibo Keiya.
Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah). (SM3)