MANOKWARI – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Manokwari, menangkap pelaku pembuat minuman keras lokal (Milo) jenis cap tikus, di Maripi tepatnya di kampung Waisai, Kamis (8/8) pukul 19.30 WIT.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, yang mengetahui adanya pembuatan minuman keras jenis cap tikus, oleh tersangka berinisial LA.
Atas informasi tersebut, LA berhasil ditangkap, dengan sejumlah barang bukti berupa miras siap edar sebanyak 160 liter, 13 drum berwarna biru yang di gunakan untuk tempat penampung bahan mentah, 2 buah panci berukuran besar, 2 buah kompor hock, 2 buah pipa stenlis yang sdh telah di modifikasi, 2 buah ember, 2 buah toples berwarna bening.
Penggrebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP. Isaac Koko Hosio. Penggebrekan ini dilakukan dalam kegiatan operasi pekat Mansinam I.
“Kamis 8 Agustus 2019, sekitar pukul 19.30 WIT, SatresNarkoba Polres Manokwari melakukan penggerebekan pabrik pembuatan minuman keras jenis cap tikus (CT), di Maripi kampung Waisai dan berhasil mengamankan tersangka LA alias ATI,” jelas Kasat.
Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polres Manokwari, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SM3)