Sebelum Tinggalkan Polres, Ini Hadiah Dari IPTU. Jamhari

Foto:SM3

MANOKWARI – Kasat Narkoba Polres Manokwari, Iptu. Jamhari, akan melaksanakan serah terima jabatan serta melanjutkan tugas barunya pada Direktorat Reserse dan Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat, Jumat besok (28/6).

Berbagai prestasi telah diukirnya, dalam mengungkap kasus peredaran minuman keras (Miras), hingga kasus peredaran Narkotika. Seperti pada konferensi pers, Kamis (27/6) pukul 14.00 WIT.

Bacaan Lainnya

Dalam mengungkap kasus Narkotika golongan satu jenis ganja, Satnarkoba Polres Manokwari juga menangkap 2 pelaku masing-masing berinisial A dan PW.

Kapolres menjelaskan, tersangka A di tangkap, Senin (24/6) sekitar pukul 01.30 WIT, di Jl. Pasir Wosi, saat yang bersangkutan tengah mengonsumsi barang haram tersebut. Tersangka sempat membuang barang bukti berupa 4 bungkus berukuran kecil berisi ganja.

“Tim Opsnal Satnarkoba, pada hari Senin 24 Juni, telah melakukan penangkapan terhadap A, di Jl. Pasir Wosi, yang tengah mengkonsumsi ganja. Setelah di masukan ke dalam mobil, yang bersangkutan membuang barang bukti ke cela mobil anggota. Saat di interogasi, ia mengaku barang tersebut miliknya,” ungkap AKBP. Adam Erwindi, Kapolres Manokwari.

Dari tersangka A, anggota kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua yakni PW, yang diduga sebagai pengedar.

Tidak menunggu lama, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap PW di rumahnya, yang berlokasi di Jl. Rendani Gunung, tepatnya di Gang Mawar.

Selain menangkap pelaku, anggota juga melakukan penggeledahan di dalam rumahnya, alhasil di dapati sejumlah barang bukti yakni 1 bungkus berukuran besar berisikan Narkotika jenis ganja seberat 408,7 gram, 1 bungkus berukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 20,4 gram, dan 92 bungkus berukruan kecil siap edar seberat seberat 87,9 gram.

Baca Juga:  Alokasi Dana Kampung tidak Boleh Dikurangi

“Barang tersebut baru masuk seminggu lalu, melalui KM. Sinabung. Yang bersangkutan ambilnya dari PNG,” jelas Kapolres.

Terhadap keduanya, di sangkakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, Subsider pasal 111 ayat 1 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres di dampingi Kasat Narkoba, melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis ganja 40 bungkus dengan berat 90,55 gram, Narkotika jenis Sabu sebanyak 8 bungkus seberat 2,72 gram. (SM3)

Pos terkait