JAKARTA, – Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital akan resmi diadakan untuk menggantikan KTP elektronik (KTP-el) yang banyak mendapat keluhan di masyarakat. KTP digital ini dikenal dengan sebutan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan secara sederhana IKD ini berbentuk seperti KTP yang bisa dimiliki di handphone.
Demikian disampaikan Zudan dalam Rakornas Dukcapil 2023 yang mengangkat tema “Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024” di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (8/2/2023).
“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital,” terangnya.
Melansir dari keterangan resmi siaran pers Kemendagri, langkah ini diambil oleh Kemendagri sebagai solusi yang asimetrik dalam merespon kendala penerbitan KTP-el. Adapun 3 kendala pencetakan KTP-el menurut Zudan yakni terkait anggaran penerbitan, masalah jaringan, serta perubahan wilayah di beberapa tempat di Indonesia.
Pertama terkait pengadaan blanko KTP-el, Zudan mengatakan penerbitan KTP-el mengambil porsi cukup besar dalam anggaran Dukcapil. Belum lagi, pemerintah perlu menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film.
Kedua, terkait kendala jaringan internet di daerah. Zudah menyebut jika ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Hasilnya KTP tidak jadi karena failed enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.
Untuk itu Mendagri Tito mengarahkan agar menggunakan pendekatan asimetris melalui digitalisasi dokumen kependudukan, salah satunya dengan menerapkan IKD ini.
Baca Juga: Ayo! Mengenal Identitas Kependudukan Digital, KTP yang Tinggal Klik di Hp
Kendala ketiga yakni terkait adanya perubahan wilayah di banyak tempat saat ini. Dimana terdapat pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Lebih lanjut Zudan mengatakan Dukcapil menargetkan sebanyak 25% dari 277 juta penduduk Indonesia dapat menggunakan IKD tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia. Nantinya, apabila masyarakat ingin mendaftarkan aplikasi IKD, ia perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hape pemohon,” pungkasnya.(*)