MANOKWARI – Seorang Pria berinisial EK (40) diduga melakukan persetubuhan dengan Anak Kandungnya hingga kini anaknya tengah Hamil 6 Bulan.
Perbuatan EK kemudian dilaporkan kepada Kepolisian Resort Manokwari, EK kemudian di jemput oleh Polisi Rabu (7/9/2022) kini mendekam dalam tahanan Polres.
“Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi saat ini. Kedua saksi yakni Korban dan Ibunya,” Kata Kanit PPA Polres Manokwari, Ipda. Devi Aryanti, Kamis (8/9/2022).
Devi menuturkan, EK sempat tidak terima saat hendak di masukan kedalam Sel Polres Manokwari ketika di jemput Penyidik kemarin.
“Dia sempat tidak terima untuk ditahan,” kata Kanit PPA.
Perbuatan EK bukan hanya kali ini kepada Korban, ia juga pernah menyetubuhi Kakak Korban beberapa tahun silam.
“Ia pernah dilaporkan atas kasus yang sama dengan pelaku berbeda, yakni Kakak dari korban saat ini, laporan itu kemudian dihentikan karena ada penyelesaian secara adat,” kata Devi
Kendati demikian, Devi menegaskan perbuatan pelaku yang saat ini tengah diproses tidak bisa di tolerir.
“Kasus yang saat ini tetap kita proses hingga ke pengadilan, karena perbuatan pelaku sudah melampaui batas,” katanya.
Agnes Theresia Tuto, Akademisi dan juga pemerhati Perempuan dan Anak mengatakan perbuatan pelaku terhadap anak kandungnya itu merupakan hal yang tidak bisa ditolerir dan diterima oleh akal sehat.
Agnes meminta Pihak Kepolisian agar mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan pelaku mendapat ganjaran hukuman yang setimpal.
“Perbuatan pelaku terhadap korban memang tidak bisa diterima oleh Agama dan Adat mana pun, maka saya minta jangan sampai kasus ini kemudian diselesaikan secara adat. Harus proses hukum sampai ke pengadilan” tegas Agnes yang juga Dosen Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu hukum STIH Caritas Manokwari.
Disebutkan bahwa, kasus ini ia dapati melalui informasi dari lingkungan keluarga korban, kemudian ia mendatangi Markas Polres untuk membuat laporan.
“Kami dapat pengaduan dari lingkungan keluarga korban, lalu hari kami putuskan untuk membuat laporan di Polres,” ucapnya.
Penyidik sedang melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban yang masih berusia 14 Tahun itu.
Sementara Pelaku disangkakan dengan pasal 76d Jo Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara. (SM)