MANOKWARI, – Seorang siswi salah satu sekolah menengah atas di Manokwari, Papua Barat, menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh delapan orang pelaku. Para pelaku ini merupakan kerabat korban.
Dari delapan pelaku ini, empat di antaranya masih di bawah umur.
Kasus pencabulan dan pemerkosaan tersebut dilakukan para pelaku pada 6 Desember 2022 di rumah salah satu pelaku.
Kasus ini baru terungkap setelah korban melapor pada orang tuanya 2023. Korban awalnya takut menyampaikan kasus itu kepada orangtuanya karena para pelaku adalah kerabat atau teman sekolahnya.
Kasus ini bermula ketika korban diajak pelaku ke rumah salah satu kerabatnya. Ternyata pelaku sudah merencanakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban.
Setelah menjemput korban dengan sepeda motor, pelaku membawa korban ke rumah salah satu pelaku. Sedangkan pelaku lainnya sudah menunggu di dalam rumah.
Untuk melancarkan aksi bejat tersebut, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah. Di situlah korban recoki
minuman beralkohol atau miras.
Dalam kondisi tidak sadarkan diri lantaran dipengaruhi minuman beralkohol, seorang pelaku berinisial GW mengajak korban ke dalam kamar. Setelah disetubuhi GW, korban diperkosa pelaku lain.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong mengatakan, 8 orang pelaku terbukti melakukan persetubuhan dan pemerkosaan terhadap korban.
“Dari 8 orang pelaku, 4 orang pelaku lain masih di bawah umur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 4 orang pelaku diamankan di rumah tahanan Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sedangkan 4 orang pelaku di bawah umur wajib lapor,” katanya.
Kedelapan pelaku ini di antaranya berinisial MA (20 tahun), HS (19 tahun), GK (19 tahun), A (20 tahun. Sedangkan pelaku di bawah umur antara lain (GW 15 tahun), (MY 15 tahun) dan (JA 16 tahun).
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perrlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pengalihan Urusan SMA/SMK, Pemkab Manokwari Tambah Bidang SMA/SMK pada Dinas Pendidikan
Kapolresta mengatakan, korban masih di bawah umur yakni berumur 15 tahun dan masih duduk di bangku di salah satu sekolah menengah di Manokwari, Papua Barat. Para pelaku melancarkan aksinya karena dipengaruhi oleh minuman beralkohol atau miras.
“Dipengaruhi miras, sehingga para pelaku melakukan aksi tidak terpuji. Kami tetap melakukan proses hukum. Hal itu sesuai perintah langsung dari pimpinan untuk memberikan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat terutama orangtua di Manokwari mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban dari kejahatan tersebut. (SM)