MANOKWARI – Tim gabungan Polda Papua Barat dan Polres Manokwari melakukan operasi pekat Mansinam 2022, tepatnya di Depan Hotel Fajar Room Manokwari, Rabu (30/3/2022).Dalam operasi tersebut berhasil mengamakan 51 senjata tajam dan satu pucuk senjata tajam jenis Revolver beserta dua amunisi peluru dengan kaliber 38.
“Hari ini operasi Pekat Mansinam berhasil menyita 51 senjata tajam berbagi jenis serta 1 Pucuk senjata yang diamankan dari tangan masyarakat. Saat ini barang bukti sajam telah diamankan Polres Manokwari sedangkan senjata api diamankan di Polda beserta pemilik senjata api itu,” kata Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom melalui Kabag Ops Kompol Junaedy Weken kepada wartawan di Polres Manokwari.
Operasi razia pekat Mansinam tahap pertama ini, dengan sasaran senjata tajam serta tindak kejahatan pidana lainya. Hal ini di lakukan sebagai upaya menghindari aksi kejahatan di lakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Tak hanya operasi ini cipta kondisi memberikan rasa aman kepada masyarakat di Manokwari yang akan melakukan aktivitas merasa aman dan nyaman tanpa ada gangguan Kamtibmas. Selain itu operasi ini juga menekan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Manokwari,”tegasnya.
Saat razia ternyata ada kendaraan roda empat yang mencurigakan. Saat hendak mau diberhentikan personel namun pelaku melarikan diri.
“Situ tim Avatar Polres Manokwari melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dan akhirnya bisa tertangkap. Dan saat di lakukan pengeledahan badan dan barang bawaannya ditemukan satu pucuk senjata beserta amunisinya peluru,”katanya.
Dalam operasi tersebut, mereka yang membawa senjata tajam mereka beralasan untuk jaga- jaga diri. Mereka membawa senjata tajam berikan pencatatan dan penyitaan sajam.
“Sedangkan pemilik senpi, beserta barang bukti tadi langsung diserahkan ke Direskrimum Polda Papua Barat untuk dan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang di duga pelaku berinisial OS 45 tahun. Terkait pelaku membawa senjata tajam itu masih di dalami Polda Papua Barat,”ungkapnya.
Terkait itu, apabila ditemukan membawa atau menyimpan senjata api tanpa memiliki ijin resmi akan dikenakan undang- undang darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saya himbau warga agar tidak membawa senjata api karena itu sangat berbahaya bagi dirinya dan orang lain. Apalagi tidak memiliki ijin tidak boleh gunakan senjata bisa dikenakan sangsi pidana,”tandasnya. (SM)