Sidang Wanprestasi Kuasa Hukum LOSARI: Terungkap Aliran Dana dan Kesepakatan Honorarium Rp500 Juta

SORONG, PBD – Sidang lanjutan perkara perdata dugaan wanprestasi yang diajukan empat mantan kuasa hukum pasangan calon kepala daerah LOSARI digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, pada Selasa (2/6/2026. Persidangan yang dipimpin Hakim Wara Sombolinggi ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Keempat penggugat tersebut adalah Dr. Hadi Tuasikal, Muhammad Rizal, Rosmila Tuasikal, dan Elimelek Kaiway. Mereka sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum Septinus Lobat dan Anshar Karim dalam sejumlah perkara hukum terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sorong.

Dalam sidang kali ini, dua orang saksi diajukan untuk memberikan keterangan, yaitu Insar dan Melianus Paulus Yable. Insar, warga Kelurahan Remu Selatan, menyampaikan informasi terkait penyaluran bantuan kepada keluarga terdakwa kasus dugaan politik uang.

Kesaksian ini muncul saat membahas bukti transfer dana dari Anshar Karim kepada Hadi Tuasikal yang sebelumnya telah diajukan sebagai alat bukti oleh kuasa hukum tergugat. Menurutnya, ia merupakan kerabat keluarga terdakwa dan ikut menyiapkan tempat penyerahan santunan tersebut. Fakta ini terungkap meski berada di luar pokok perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

Sementara itu, Melianus Paulus Yable yang berprofesi sebagai advokat membenarkan bahwa keempat penggugat memang bertindak sebagai kuasa hukum resmi pasangan LOSARI dalam sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Ia mengaku hadir langsung di Jakarta selama persidangan berlangsung dan mengetahui rincian aktivitas tim hukum tersebut. Melianus juga menyatakan pernah melihat surat permohonan pembayaran honorarium dan success fee yang diajukan kepada pihak tergugat.

Ia menambahkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp1 juta dari Muhammad Rizal. Dana tersebut berasal dari bantuan operasional sebesar Rp50 juta yang diterima tim hukum selama berada di Jakarta, yang kemudian dibagikan kepada seluruh anggota tim. Selain itu, saksi juga mengaku ikut mengantarkan surat somasi pertama dan kedua kepada Wali Kota Sorong di kantornya. Dalam salah satu pertemuan, ia sempat berhadapan langsung dengan Septinus Lobat yang meminta tim hukum bersabar menunggu penyelesaian pembayaran hingga dirinya kembali dari Jakarta.

Baca Juga:  Sudah Daftarkan Diri, Prof Sepus Fatem Siap Bertarung pada Pemilihan Rektor Unipa

Diketahui, keempat penggugat telah menerima empat surat kuasa resmi dari pasangan LOSARI, meliputi penanganan perkara Pilkada, kasus dugaan politik uang di Gakkumdu, perkara di Pengadilan Negeri Sorong, serta sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini didasarkan pada dugaan ingkar janji pembayaran jasa hukum untuk penanganan sengketa PHPKada Kota Sorong tahun 2024. Dalam gugatan disebutkan bahwa pada 5 Januari 2025 di Jakarta telah disepakati secara lisan honorarium jasa hukum sebesar Rp500 juta. Namun hingga saat ini, baru dibayarkan sebesar Rp50 juta yang digunakan semata-mata untuk biaya operasional dan akomodasi tim hukum.

Selain honorarium pokok, para penggugat juga mengklaim adanya perjanjian tertulis mengenai pembayaran success fee sebesar Rp1 miliar apabila pasangan LOSARI memenangkan perkara tersebut. Setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan pada 5 Februari 2025 yang memenangkan pasangan LOSARI dan keduanya dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, pembayaran yang dijanjikan dinilai belum kunjung direalisasikan.

Para penggugat juga telah melayangkan tiga kali surat somasi, masing-masing tertanggal 21 Januari 2026 dan 29 Januari 2026, namun dinilai belum mendapatkan tanggapan maupun penyelesaian dari pihak tergugat.

Menutup persidangan hari ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda proses pemeriksaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat. (SM)

Pos terkait