Sudah Ada Larangan, ASN Paksa Mudik Lebaran akan Dikenai Sanksi

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah mengeluarkan edaran melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik pada hari raya Lebaran. Hal itu juga ditindaklanjuti oleh Pemkab Manokwari.

Sekda Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita, mengatakan, pemerintah di tingkat bawah harus menyikapi larangan tersebut dengan pikiran positif (positive thingking).

Bacaan Lainnya

“Artinya apa, kalau mudik kita tidak tahu orangtua di daerah sudah berusia lanjut atau apa karena sesuai ilmu kesehatan bahwa virus ini gampang sekali dia tertular di orang usia di atas 50 tahun,” ujarnya kepada wartawan di kampus Unipa Manokwari, Senin (18/5/2020).

Untuk itu, dia mengatakan bahwa larangan mudik dengan melihat sisi positifnya seraya berharap badai Covid-19 segera berlalu. Dia juga meminta ASN memahami larangan tersebut.

Ia menegaskan bahwa ASN yang memaksakan diri untuk mudik pada liburan akan dikenai sanksi.

“Selama mereka tidak ada izin tentu ada sanksi karena sudah digariskan oleh Menpan,” tukasnya. (SM7)

Baca Juga:  ASN Jadi Contoh Taat Aturan Tidak Mudik

Pos terkait