Tahapan Pilkada 2020, KPU Manokwari Segera Rekrut PPD

Ketua KPU Manokwari, Abdul Muin Salewe. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari segera merekrut  rekrutmen Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manokwari Tahun 2020.

Ketua KPU Manokwari Abdul Muin Salewe menuturkan, saat ini, KPU Manokwari tengah melakukan berbagai persiapan.

Bacaan Lainnya

“Perekrutan PPD merupakan salah satu dari tahapan Pilkada. Keberadaan PPD untuk menjamin hak pilih dan menjamin teknis pelaksanaan tahapan Pilkada di tingkat Distrik,”ucapnya, Selasa (7/1/2020).

Ia menjelaskan, PPD merupakan penyelenggara di tingkat Distrik yang akan membantu KPU Manokwari mensukseskan pilkada.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Peraturan KPU 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Adhoc KPU, dan diperkuat surat edaran Ketua KPU RI nomor 2254, pembentukan PPD dimulai 15 Januari 2020 dan berakhir tanggal 14 Februari 2020.

“Tentu harapan kami kepada masyarakat Kabupaten Manokwari dapat mengikuti proses seleksi tersebut dengan baik, kami buka dan terbuka untuk umum sesuai dengan syarat ketentuan peraturan untuk Pilkada 2020, dan dalam waktu dekat tim dari KPU Manokwari akan melakukan sosialisasi tentang pendaftaran PPD serta PPS ke Sembilan Distrik yang ada di Kabupaten Manokwari,” jelasnya.

Sesuai dengan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 di PKPU 16 Tahun 2019, dalam melakukan seleksi perekrutan PPD nanti KPU Manokwari secara garis besar tetap melihat dan menilai variable kepemimpian dan kesiapan kerja  calon PPD seperti rekam jejak, Integritas, Kapasitas, dan keahlian.

Baca Juga:  Baru Hari Pertama, 10 Orang sudah Mengambil Formulir Pendaftaran di DPD Perindo Manokwari

Untuk tes yang akan dilalui oleh calon anggota PPD di antaranya tes tertulis dan wawancara, saat tes wawancara tersebut calon anggota PPD juga dimintai keterangan jika adanya laporan dari masyarakat terkait netralitas penyelenggara.

Untuk pelantikan pada 14 Februari 2020 dan anggota PPD memiliki 9 bulan masa kerja mulai 1 Maret 2020 hingga 30 November 2020.

“Jadi dengan sejumlah variabel inilah yang akan menentukan integritas proses dan kualitas hasil pilkada Manokwari 2020,” tutur Muin.

Untuk menjadi PPD, harus memenuhi beberapa syarat yaitu harus WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia pada dasar negara, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun, domisili dalam wilayah kerja, calon PPD sehat dan bebas napsa, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

“Terkait informasi dan persyaratan Pendaftaran Calon PPD, KPU Manokwari selain melakukan sosialisasi ke distrik distrik, KPU menyiapkan tempat pendaftaran langsung di sekretariat KPU Manokwari, Jalan Merdeka No 09 Manokwari,” ungkapnya.

Merujuk pada PKPU 16 tahun 2020 tentang Jadwal, Tahapan dan program Pilkada Kabupaten Manokwari, Masa jabatan PPD selama 9 bulan, dari tanggal 1 maret hingga 30 November 2020 (Laporan akhir kinerja PPD).

“Dari masa kerja 9 bulan tentu harapan kami harus manfaatkan momentum perekrutan ini untuk memiliki SDM PPD yang dapat menjamin proses dan hasil pilkada yang berkualitas,”tutupnya. (SM)

Pos terkait