Tambang Ilegal Rusak Infrastruktur dan Lahan Pertanian, Segera Dibentuk Tim Terpadu Percepatan Izin Pertambangan

Manokwari – Kabupaten Manokwari dianugerahi potensi sumber daya alam yang luar biasa khususnya pertambangan emas.

Namun potensi yang demikian besar belum dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Bahkan ada pihak-pihak yang mengelolanya secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan sepihak tanpa memikirkan kepentingan umum.

Menurut Bupati Manokwari, Hermus Indou, aktivitas penambangan emas ilegal masih berlangsung hingga saat ini walaupun Polda Papua Barat sudah melakukan upaya pencegahan bahkan menindak sejumlah oknum yang melakukan aktivitas ilegal tersebut.

“Karena itu, Bapak Kapolda mengundang semua stakeholders di Kabupaten Manokwari dan Papua Barat untuk memastikan upaya-upaya bersama menertibkan penambangan ilegal dan ke depan mengusahakan supaya dikeloka dengan baik dan legal untuk bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk bagaimana PAD kabupaten Manokwari dan provinsi Papua Barat bisa ditingkatkan dan juga masalah lingkungan bisa dapat dikendalikan,” kata Hermus, Jumat (14/6/2024).

Sebab, lanjut Hermus, penambangan ilegal tersebur menimbulkan kerusakan di hulu dan ketika curah hujan tinggi atau ekstrem menimbulkan luapan air atau sungai yang luar biasa serta terjadi sedimentasi di kali Wariori.

Akibatnya, terjadi banjir yang menenggelamkan sejumlah lahan pertanian dan kawasan pemukiman bahkan kerusakan infrastruktur strategis terutama jembatan Wariori yang menjadi satu-satunya penghubung bagi semua masyarakat di Papua Barat Daya maupun Papua Barat.

“Karena itu, dalam waktu dekat akan dibentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah dan juga semua stakeholders di kabupaten Manokwari dan Papua Barat untuk memastikan langkah-langkah yang perlu diambil segera untuk mau komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan supaya izin penambangan itu bisa dikeluarkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Datang Dari Makasar, 13 Penumpang KM. Ciremai Dikarantina

Di samping itu untuk memastikan dari aspek tata ruang khususnya pola ruang agar kawasan yang saat ini masuk dalam kawasan hutan lindung bisa diturunkan statusnya dari hutan lindung menjadi hutan produksi.

“Dengan demikian, memudahkan kita untuk bisa mencari investor yang baik yang bisa melakukan usaha pertambangan dengan baik dan bagi hasil bisa dilakukan dengan baik untuk pemerintah daerah dan juga masyarakat di kabupaten Manokwari,” tukas Hermus. (SM7) 

Pos terkait