Temuan Paling Anyar: Uang Rp 37 M Pejabat Pajak di Safe Deposit Box Hasil Suap!

Safe Deposit Box
Rafael Alun Trisambodo

JAKARTA, – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan temuan baru dari kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT). Pada Jumat (11/3/2023) PPATK menemukan bukti baru berupa safe deposit box senilai Rp 37 miliar. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan safe deposit box senilai Rp 37 Miliar tersebut diduga berasal dari hasil suap.

Ivan menjelaskan, uang senilai Rp 37 miliar di dalam safe deposit box milik Rafael Alun tersebut, dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Bacaan Lainnya

“Mata uang asing (Rp 37 miliar), kita menduga demikian (hasil suap),” ungkap Ivan pada Jumat (10/3/2023).

Saat CNBC Indonesia menyebutkan sejumlah mata yang asing yang menjadi alat tukar rupiah tersebut, Ivan mengkonfirmasi uang pecahan tersebut dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Sebelumnya, PPATK sebelumnya ditemukan adanya transaksi berjumlah Rp 500 miliar dari 40 rekening berbeda terkait Rafael Alun. Ivan memastikan temuan uang cash miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini adalah diluar hitungan tersebut.

“Iya beda (temuan),” terangnya.

Ivan mengatakan sampai saat ini safe deposit box tersebut masih dalam kewenangan PPATK untuk proses analisis lebih lanjut. Kendati demikian, saat tim redaksi menanyakan apakah dugaan suap yang dilakukan oleh Rafael Alun terkait penyelewengan pajak, Ivan belum bisa merinci.

Baca Juga: Bom Waktu DJP Siap Meledak, KPK Panggil PNS Pajak Lainnya

Nantinya safe deposit box dan hasil analisis PPATK tersebut, kata Ivan akan ditindaklanjuti dan didalami oleh tim penyidik, salah satunya tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Masih dalam kewenangan kami. Dibekukan di bank. Ini nanti akan didalami penyidik,” pungkasnya.(*)

Pos terkait