MANOKWARI – Penularan virus Corona dapat terjadi dengan mudah dari manusia ke manusia. Karena itulah, berbagai upaya seperti lockdown hingga social distancing diterapkan beberapa negara.
Cara mencegah virus Corona tentunya perlu benar-benar diperhatikan dan diterapkan. Pemerintah telah mengimbau untuk mengurangi interaksi dalam melakukan kegiatan apa pun sebagai antisipasi penyebaran virus Corona, langsung mendapat respon dari BPJS Kesehatan, dengan mengeluarkan kebijakan khusus terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yakni pelayanan terbatas di seluruh Kantor BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Meryta Oktaviane Rondonuwu menjelaskan Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Manokwari hanya terbatas pada layanan tertentu saja dan Peserta diharapkan menggunakan layanan Aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
“BPJS Kesehatan Cabang Manokwari telah menerapkan pelayanan terbatas sehingga pelayanan di kantor cabang terbatas pada Pelayanan bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) meliputi perubahan data peserta PBI (identitas, FKTP, dan pendaftaran bayi baru lahir) dan pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera. Sedangkan pelayanan administrasi Peserta Non PBI dialihakan ke kanal layanan lainnya meliputi : Pendaftaran Peserta PBPU dan BP, dialihkan melalui Aplikasi Mobile JKN; Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400; Perubahan kelas rawat Peserta PBPU dan BP dialihkan ke BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan Aplikasi Mobile JKN; Perubahan Data Peserta (NIK, Nama, TTL) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400; Perubahan data peserta (Alamat domisili, nomor handphone, alamat email dan FKTP) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan Aplikasi Mobile JKN; Pemberian informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” jelas Meryta, Senin (23/3/2020).
Meryta berharap peserta memaklumi pelayanan terbatas tersebut karena pelaksanaan kebijakan itu tidak untuk membatasi layanan peserta, tetapi lebih kepada melindungi diri peserta dan petugas.
“Penerapan pelayanan terbatas ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus acorona. Pelaksanaan kebijakan ini tentu tidak untuk membatasi layanan peserta namun lebih kepada melindungi diri kita dan masyarakat lebih luas untuk bersama menghentikan penyebaran wabah ini,” tambah Meryta.
Elisa Inden, salah satu peserta yang berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, mengungkapkan kekagumannya atas penerapan social distancing yang berakibat dilakukan pelayanan terbatas.
“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan di kantor ini, pertama kali masuk saya diarahkan mengukur suhu tubuh dengan thermal gun, kemudian diarahkan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum mengambil nomor antrian, setelah itu diarahkan ke tempat duduk dengan jarak yang telah ditentukan dengan peserta lain, sungguh sangat luar biasa. Saya setuju pelayanan harus dibatasi sehingga kunjungan peserta tidak terlalu banyak maka dimungkinkan tidak terjadi kerumunan dan penyebaran virus corona bisa dicegah,” ungkap Elisa. (SM7)