Cegah Covid-19, Disdukcapil Manokwari Terapkan Pelayanan Terbatas

Suasana di kantor Disdukcapil Kabupaten Manokwari, Senin (23/3/2020). (Foto:SM7)

MANOKWARI – Meski memberikan pelayanan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari menerapkan sistem layanan terbatas. Layanan terbatas yang dimaksud yakni pelayanan hanya untuk dokumen kependudukan yang sifatnya mendesak.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Manokwari, Harri Ramandey, mengatakan, meski memberikan  pelayanan, ada batasan-batasan khusus.

Bacaan Lainnya

“Misalnya kalau itu sangat mendesak kami layani. Kalau yang tidak mendesak kami tunda dulu,” katanya di kantor Disdukcapil Kabupaten Manokwari, Senin (23/3/2020).

Dia mengatakan, pelayanan untuk kebutuhan mendesak itu sesuai dengan arahan dari Bupati Manokwari. Pelayanan terbatas juga hanya dilakukan hingga pukul 12.00 WIT.

“Sesuai dengan aturan Pak Bupati begitu,” sebutnya.

Dia mengungkapkan bahwa pelayanan mendesan yang diberikan saat ini yakni perubahan akta kelahiran bagi sejumlah warga yang mengikuti seleksi anggota Polri.

Pantauan wartawan, ada sejumlah warga yang juga memasukkan fotokopi kartu keluarga dan e-KTP untuk dilegalisir. Namun untuk kartu keluarga yang sudah memiliki barcode, menurut Harri, tidak perlu lagi dilegalisir karena sudah diakui. Demikian juga dengan e-KTP. (SM7)

Baca Juga:  Asisten III Jabat Plt. Sekda Kabupaten Manokwari

Pos terkait