Terbitkan Edaran, Bupati Hermus Larang Jual Beli Miras selama Natal dan Tahun Baru

Manokwari – Menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Bupati Manokwari mengeluarkan surat edaran.

Edaran tersebut ditujukan kepada Satpol PP; para pengusaha hotel, restoran, panti pijat, kios, kafe, dan pengusaha lainnya. Edaran itu juga ditujukan kepada para lurah dan seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari.

Bacaan Lainnya

Dalam edaran itu disebutkan bahwa dalam rangka menjaga kekhusukan umat Kristiani menjalankan ibadah Natal 25 Desember 2023, serta tahun baru 1 Januari 2024, para pengusaha hotel, restoran, panti pijat, kios dan cafe dan sebagainya dilarang mengkonsumsi dan memperjualbelikan minuman keras yang dapat menggangu ketertiban umum selama perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.

Pemkab juga melarang membakar petasan, kembang api dan sebagainya yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama pada saat umat Kristen sedang beribadah.

Masyarakat jiga dilarang melakukan pesta dan atraksi yang bersifat hura-hura, track motor dan/atau balapan liar yang tidak sesuai dengan nilai agama dan mengganggu kekhusukan ibadah Natal.

“Larangan ini berlaku dari tanggal 5 Desember 2023 sampai dengan tanggal | 5 Januari 2024, agar para Lurah dan Kepala Satpol PP Kabupaten Manokwari mengawal penertiban ini dan apabila ditemukan pelanggaran, dapat diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian disebutkan dalam edaran tersebut. (SM7)

Baca Juga:  Obeth Ayok : Orang Papua mau Maju Harus Jauhi Miras

Pos terkait